9 Napi Dapat ‘Diskon’ Hukuman
Pemberian Remisi Saat Hari Natal di Lapas Singaraja
SINGARAJA, NusaBali - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 9 narapidana atau warga binaan (WB).
‘Diskon’ alias pemotongan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sebagai bentuk apresiasi negara atas kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Singaraja, Gusti Kadek Agus Pebriyana, mengatakan dari sembilan warga binaan penerima remisi, 1 orang narapidana langsung dinyatakan bebas. Narapidana tersebut menjalani pidana kasus penganiayaan dan memperoleh remisi selama 30 hari. “Sembilan warga binaan penerima remisi berasal dari berbagai perkara pidana, meliputi tiga kasus narkotika, dua kasus penggelapan, tiga kasus pencurian, serta satu kasus penganiayaan. Seluruhnya telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” beber Pebriyana, Jumat (26/12).
Pebriyana menegaskan, pemberian remisi bukanlah hadiah tanpa syarat, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen dalam menjalani pembinaan di dalam lapas. “Pemberian remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan sebuah apresiasi dari negara atas keseriusan saudara dalam mengikuti program pembinaan,” tegas Pebriyana usai menyerahkan Surat Keputusan Remisi Natal.
Ia berharap remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan Lapas Singaraja untuk terus menjaga sikap dan perilaku, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan bekal mental dan moral yang lebih baik. “Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ujar Pebriyana.*mzk
Komentar