AJI Denpasar Catat Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Marak Sepanjang 2025
DENPASAR, NusaBali - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai situasi kerja jurnalis di Bali sepanjang tahun 2025 masih jauh dari kata aman.
Kekerasan, intimidasi, hingga penghalangan kerja jurnalistik terus berulang dan sebagian besar tidak ditangani secara tuntas, sehingga memperkuat praktik impunitas, terutama ketika dugaan pelaku berasal dari aparat negara.
Ketua AJI Denpasar Ayu Sulistyowati, menyampaikan hal tersebut dalam rilis catatan akhir tahun 2025 AJI Denpasar. Dia menilai berulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi indikator lemahnya komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, sepanjang 2025 pola kekerasan terhadap jurnalis masih terus terlihat, khususnya saat peliputan aksi demonstrasi dan isu-isu publik yang sensitif.
“Ini menandakan bahwa jurnalis belum sepenuhnya dilindungi ketika menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ucap Ayu, Jumat (26/12).
Selain kekerasan fisik, AJI Denpasar juga mencatat maraknya kekerasan nonfisik terhadap jurnalis di Bali sepanjang 2025. Bentuknya antara lain intimidasi, perampasan alat kerja, pemaksaan penghapusan data liputan, ancaman hukum, hingga serangan digital. Jurnalis perempuan dilaporkan menghadapi risiko tambahan berupa kekerasan berbasis gender, baik secara langsung di lapangan maupun melalui ruang digital.
Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali I Made Suardana, menilai kondisi tersebut sebagai potret buram perlindungan jurnalis di Bali. Dia menyebut harapan agar kerja jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum sepanjang 2025 pada akhirnya hanya menjadi wacana dan slogan semata.
Koordinator Advokasi LBH Bali Ignatius Rhadite, menegaskan bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Tindakan tersebut dinilai melanggar Konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Rhadite menilai berulangnya kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan kuatnya budaya arogansi dan kekerasan di tubuh aparat penegak hukum. Kondisi ini, jika dibiarkan, berpotensi menyeret negara kembali pada praktik otoritarianisme pra-reformasi. Dia menambahkan, pelaporan pidana atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis ditempuh untuk mencegah keberulangan dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum, namun lambannya penanganan justru melanggengkan impunitas.
AJI Denpasar menegaskan situasi di Bali tidak terlepas dari tren nasional yang menunjukkan kemunduran kebebasan pers sepanjang 2025. Kekerasan terhadap jurnalis meningkat di berbagai daerah, terutama dalam konteks peliputan aksi protes dan isu publik yang sensitif. Bali yang selama ini dikenal relatif aman bagi kerja jurnalistik pun tidak luput dari pola tersebut.
Melalui catatan akhir tahun ini, AJI Denpasar menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan intervensi terhadap jurnalis selama menjalankan tugas jurnalistik.
AJI juga menyerukan kepada perusahaan media untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis, termasuk penyediaan alat pelindung diri, pelatihan keselamatan, serta dukungan hukum. Selain itu, AJI mengingatkan seluruh pihak kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan membiarkan kekerasan terhadap jurnalis sama artinya dengan membiarkan kebebasan pers terkikis secara sistematis.
“Tahun 2025 seharusnya menjadi momentum evaluasi agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi dinormalisasi dan demokrasi tidak terus mundur,” kata Ayu. 7 tr, cr81
Komentar