Apindo Badung ‘Menyerah’
Ikuti Keputusan Dewan Pengupahan Soal UMK Badung 2026
Apindo menyayangkan keputusan akhir justru diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting)
MANGUPURA, NusaBali
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Badung ‘menyerah’ atas keputusan Dewan Pengupahan yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2026 sebesar Rp Rp3.791.002. Perwakilan Apindo Badung, I Wayan Sandra menegaskan akan menghormati hasil yang sudah ditetapkan tersebut.
Menurut Sandra, keputusan Dewan Pengupahan Badung harus dihormati dan dijalankan. Hanya saja ia menyayangkan penetapan akhirnya melalui mekanisme voting. “Ya, Dewan Pengupahan Badung sudah menetapkan UMK jadi harus dilaksanakan. Itu sudah ditetapkan,” ujar Sandra, Selasa (23/12).
Sandra juga menjelaskan alasan ketidakhadiran perwakilan Apindo dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Senin (22/12). Menurutnya, dalam rapat pertama yang berlangsung pada Jumat (19/12) sebenarnya sudah tercapai kesepakatan. “Rapat pertama kami memang walk out, tapi sudah ada kata sepakat,” kata Sandra.
Karena itu, Apindo menyayangkan keputusan akhir justru diambil melalui mekanisme pemungutan suara alias voting. “Kami sudah mendengar, jadi perwakilan Apindo tidak hadir. Karena sudah diputuskan dengan voting jadi keputusan itu harus dilaksanakan,” tegas Sandra.
Meski menyayangkan mekanisme voting, namun Kata Sandra, Apindo tetap menyatakan siap mengikuti keputusan tersebut. “Karena itu (UMK 2026) sudah menjadi keputusan, maka kami ikut itu. Cuma sebenarnya sesuai aturan tidak ada istilah voting,” tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk menjalankan aturan UMK secara konsisten. “Ya sudah pemerintah harus melaksanakan aturan UMK dengan konsisten. Kami di Apindo ikut apa yang sudah disepakati,” ucap Sandra.
Sebelumnya, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung untuk memutuskan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2026 sebesar Rp3.791.002. Keputusan ini melalui mekanisme pemungutan suara (voting), mengingat rapat yang digelar di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, pada Senin (22/12) tanpa kehadiran pengusaha.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, menjelaskan dari total 31 anggota Dewan Pengupahan Badung, hanya 19 orang yang hadir dalam rapat, Senin kemarin. Mereka terdiri dari unsur pemerintah dan pekerja, sementara 12 anggota dari unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak satu pun hadir. Namun demikian, rapat tetap dilanjutkan karena telah memenuhi syarat kuorum.
Menurut Eka Merthawan, sebelum dilakukan mekanisme voting, sebetulnya telah melalui rapat sebelumnya yakni pada Jumat (19/12) lalu. Namun pada saat itu, rapat tidak menemukan kata sepakat. Dari hasil rapat saat itu, perwakilan pekerja mengusulkan koefisien nilai alfa 0,8, sedangkan perwakilan pengusaha mentok di angka 0,7. Koefisien nilai alfa adalah sebagai salah satu faktor pada perhitungan besaran UMK. “Dari 31 orang yang kami undang antara lain dari unsur Apindo, pekerja, maupun eksekutif, hadir sebanyak 19 orang atau sekitar 54 persen. Pihak Apindo tidak hadir, hanya pekerja dan eksekutif yang hadir, namun tidak menyurutkan kami untuk membuat ketetapan,” ujar Merthawan saat ditemui Senin (22/12).
Atas kondisi tersebut, birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi itu menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021, khususnya Pasal 35 ayat 5, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, Dewan Pengupahan diperbolehkan mengambil keputusan melalui voting. “Dengan dasar aturan tersebut, rapat kemudian dilanjutkan ke tahap pemungutan suara meski tanpa kehadiran unsur pengusaha,” terangnya.
Eka Merthawan membeberkan, dalam voting yang diikuti oleh peserta rapat yang hadir, sebanyak 18 suara memilih penggunaan alfa 0,8, tidak ada yang memilih alfa 0,7, dan satu orang abstain. Hasil tersebut menetapkan UMK Badung 2026 menggunakan perhitungan alfa 0,8 dengan nilai Rp 3.791.002. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 256.663 atau setara 7,26 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk hotel bintang empat dan lima sebesar Rp3.828.912, naik Rp259.230 atau 7,26 persen dari UMSK 2025. “UMSK lokusnya di tahun 2026 itu bintang 4 dan 5. Sedangkan tahun lalu cuma bintang 5 saja,” imbuh mantan Kadis LHK dan P2KBP3A Badung itu.ind
Komentar