nusabali

814 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025

Kadisperinaker Badung Sebut Tahun Paling Berat

  • www.nusabali.com-814-pekerja-kena-phk-sepanjang-2025

MANGUPURA, NusaBali - Tahun 2025 menjadi tahun paling berat bagi pekerja di Kabupaten Badung. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerja yang terjadi di Kabupaten Badung melonjak.

Sepanjang 2025 hingga per tanggal 17 Desember, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mencatat jumlah PHK menyentuh angka 814 orang.

Kondisi ini mencerminkan adanya tekanan nyata, hingga ratusan pekerja kehilangan mata pencaharian. Kepala Dispernaker Badung, Putu Eka Merthawan membeberkan, sebanyak 814 orang terkena PHK ini merupakan data yang resmi tercatat. Ditengarai, ada PHK di luar data resmi yang terjadi. 

Dari angka 814 ini, PHK di Kecamatan Kuta Utara menempati posisi tertinggi, yakni sebanyak 367 orang. Fakta ini menjadi pertanyaan, karena kawasan tersebut kini kian berkembang di sektor pariwisata. Sementara itu, di kecamatan lain angkanya bervariasi. Di Kecamatan Kuta misalnya, sebanyak 132 orang, Kecamatan Kuta Selatan mencapai 227 orang, Kecamatan Mengwi mencatat 87 orang. Sedangkan di Kecamatan Abiansemal sebanyak 1 orang, dan Kecamatan Petang nihil.

Eka Merthawan menyebut, mayoritas PHK berasal dari sektor pariwisata. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan hubungan industrial. “Semua ini dominan dari sektor pariwisata. Nah inilah tugas berat kami dari PHK. Ini data yang resmi melaporkan,” ujar Eka Merthawan.

Birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi tersebut melanjutkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka PHK di Badung pada 2025 mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Pada 2024, jumlah PHK berkisar di angka 300 orang, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 814 orang. “Kita jauh sekali (meningkat, red) dari tahun lalu. Tahun ini 814 orang, tahun yang lalu berkisaran antara 300. Jadi kenaikannya cukup signifikan dari tahun lalu,” terangnya.

Pemerintah daerah dihadapkan pada tugas berat untuk memastikan para pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi. Meski upaya pendampingan dan mediasi terus dilakukan, kata dia, tidak semua kasus PHK berakhir dengan kesepakatan. “Sampai saat ini dari 814 tersebut, ya beberapa masih ada ya silang sengketa. Belum adanya titik temu. Dan itulah tugas kami sebagai dinas yang menaungi hubungan industrial. Semoga bisa kita tuntaskan di tahun 2026 ini,” katanya.

Sejumlah perselisihan hubungan industrial ada juga yang masih berlarut, bahkan ada yang berlanjut ke jalur hukum. “Nah berikutnya ada yang masuk ke sektor formal berupa langsung di laporan ke Polda atau barangkali ke pengadilan itu tentu kita hormati sebagai bentuk hak warga negara. Jadi kami tidak bisa memberikan apa namanya tekanan itu,” ungkap mantan Kadis LHK dan P2KBP3A Badung itu.

Sementara saat disinggung penyebab terjadinya PHK yang angkanya hampir menyentuh tiga kali lipat dibanding tahun 2024 ini, Eka Merthawan mengaku belum dapat memastikan secara rinci penyebab utamanya. Sebab menurutnya, tidak semua kasus disebabkan oleh penurunan jumlah wisatawan. Beberapa di antaranya dipicu oleh strategi bisnis perusahaan. Selain itu, terdapat pula kasus PHK yang terjadi akibat perubahan model bisnis. Pihaknya berharap ke depan situasi ketenagakerjaan di Badung dapat membaik seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kebijakan yang lebih adaptif tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.ind

Komentar