nusabali

UMK Badung 2026 Ditetapkan Jadi Rp 3,7 Juta

  • www.nusabali.com-umk-badung-2026-ditetapkan-jadi-rp-37-juta

MANGUPURA, NusaBali - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung memutuskan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2026 sebesar Rp 3.791.002,57.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting), mengingat rapat yang digelar di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, pada Senin (22/12) tanpa kehadiran pengusaha.

Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, menjelaskan dari total 31 anggota Dewan Pengupahan Badung, hanya 19 orang yang hadir dalam rapat, Senin kemarin. Mereka terdiri dari unsur pemerintah dan pekerja, sementara 12 anggota dari unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak satu pun hadir. Namun demikian, rapat tetap dilanjutkan karena telah memenuhi syarat kuorum.

Menurut Eka Merthawan, sebelum dilakukan mekanisme voting, sebetulnya telah melalui rapat sebelumnya yakni pada Jumat (19/12) lalu. Namun pada saat itu, rapat tidak menemukan kata sepakat. Dari hasil rapat saat itu, perwakilan pekerja mengusulkan koefisien nilai alfa 0,8, sedangkan perwakilan pengusaha mentok di angka 0,7. Koefisien nilai alfa adalah sebagai salah satu faktor pada perhitungan besaran UMK.

“Dari 31 orang yang kami undang antara lain dari unsur Apindo, pekerja, maupun eksekutif, hadir sebanyak 19 orang atau sekitar 54 persen. Pihak Apindo tidak hadir, hanya pekerja dan eksekutif yang hadir, namun tidak menyurutkan kami untuk membuat ketetapan,” ujar Eka Merthawan saat ditemui, Senin (22/12). Atas kondisi tersebut, birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi itu menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021, khususnya Pasal 35 ayat 5, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, Dewan Pengupahan diperbolehkan mengambil keputusan melalui voting. “Dengan dasar aturan tersebut, rapat kemudian dilanjutkan ke tahap pemungutan suara meski tanpa kehadiran unsur pengusaha,” terangnya.

Eka Merthawan membeberkan, dalam voting yang diikuti oleh peserta rapat yang hadir, sebanyak 18 suara memilih penggunaan alfa 0,8, tidak ada yang memilih alfa 0,7, dan satu orang abstain. Hasil tersebut menetapkan UMK Badung 2026 menggunakan perhitungan alfa 0,8 dengan nilai Rp 3.791.002,57. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 256.663,69 atau setara 7,26 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk hotel bintang empat dan lima sebesar Rp3.828.912,60, naik Rp259.230,33 atau 7,26 persen dari UMSK 2025. “UMSK lokusnya di tahun 2026 itu bintang 4 dan 5. Sedangkan tahun lalu cuma bintang 5 saja,” imbuh mantan Kadis LHK dan P2KBP3A Badung ini.

Komentar