nusabali

10 Orang Segera Jalani Purnatugas

920 Honorer Terima SK PPPK Paruh Waktu

  • www.nusabali.com-10-orang-segera-jalani-purnatugas

10 tenaga PPPK paruh waktu yang nantinya purnatugas di tahun 2026, masa kerjanya yang tersisa antara 2 bulan hingga 12 bulan.

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gust Putu Parwata menyerahkan 920 SK tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu. Dari jumlah itu, 10 orang di antaranya memasuki purnatugas tahun 2026. 

Bahkan ada yang masa kerjanya tinggal 2 bulan, atas nama Ni Nyoman Suarningsih, petugas operator layanan di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem. Karena yang bersangkutan kelahiran 25 Februari 1968 hingga purnatugasnya pada usia 58 tahun. 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem Cokorda Alit Surya Prabawa memaparkan hal itu usai penyerahan SK di GOR Gunung Agung, Jalan Untung Surapati Amlapura, Senin (22/12).

Kata dia, 10 tenaga PPPK paruh waktu yang nantinya purnatugas di tahun 2026, masa kerjanya yang tersisa antara 2 bulan hingga 12 bulan. Di antaranya, petugas I Wayan Ardana kelahiran 21 Maret 1968 sebagai operator di Dinas Lingkungan Hidup, masa kerjanya tersisa 3 bulan,  I Gede Muliawan kelahiran 18 Maret 1968, sebagai Operator Layanan di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem masa kerjanya tinggal 3 bulan.

Begitu juga, Ni Luh Sujani, kelahiran 28 Mei 1968 bertugas sebagai Operator Layanan di Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, masa kerjanya tinggal 5 bulan dan seterusnya. Sedangkan yang masa kerjanya, tersisa kurang dari dua tahun yang kelahiran 1969, sebanyak 12 orang. "Masa kerja tenaga PPPK sama dengan ASN, sampai umur 58 tahun purnatugas," jelas Cok Alit Surya Prabawa.

Sekda I Ketut Sedana Merta mengatakan  petugas PPPK paruh waktu sama dengan ASN yang tugasnya diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Selain itu, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan, awalnya yang diajukan agar mendapatkan SK PPPK paruh waktu, sebanyak 935 orang untuk mendapatkan persetujuan, ternyata saat dilakukan tes yang dinyatakan layak sebanyak 922 orang, sebab 13 orang tidak aktif. Dari 922 orang itu, setelah diseleksi yang dinyatakan memenuhi syarat, sebanyak 920 orang, sedangkan 2 orang lainnya masing-masing dinyatakan tidak memenuhi syarat karena mengundurkan diri dan 1 orang meninggal.

Bupati I Gusti Putu Parwata mengatakan, dengan diterbitkannya SK Menpan RB Nomor 16 tahun 2025, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pekerja yang telah lama mengabdikan diri. "Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap petugas yang telah lama mengabdi," katanya.

Dengan menyandang SK PPPK paruh waktu katanya, agar dijadikan motivasi, sehingga bekerja lebih optimal, terutama dalam hal melayani masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing. Tugasnya ada yang di kebersihan lingkungan, operator di Disdikpora, operator di Dinas Lingkungan Hidup, dan lain-lain.7k16

Komentar