nusabali

Perbekel Dencarik Dijebloskan ke Sel

  • www.nusabali.com-perbekel-dencarik-dijebloskan-ke-sel

Kepala Desa (Perbekel) Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, I Made Suteja, mendadak ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana APBDes Tahun 2015/2016 senilai Rp 149 juta, Selasa (7/11) sore.A

Jadi Tersangka Kasus APBDes


SINGARAJA, NusaBali
Bahkan, Perbekel Made Suteja langsung dijebloskan ke LP Singaraja. Sebelum dijebloskan ke LP Singaraja, Selasa sore sekitar pukul 17.25 Wita, Perbekel Made Suteja sempat menjalani pemeriksaan selaku saksi di Gedung Kejari, Jalan Dewi Sartika Singaraja. Saat diperiksa penyidik kejaksaan, sang Perbekel didampingi kuasa hukumnya, Indah Elsya, dari Kantor Pengacara Indah Asosiasi.

Meski dudah dijebloskan ke sel tahanan, sejauh ini belum jelas dugaan tindak pidana yang dilakukan Perbekel Dencarik terebut, termasuk kerugian negara yang terjadi. Saat dikonfirmasi NusaBali, Kasi Pidana Khusus (Pindsus) Kejari Singaraja, Indra Harviantor Saleh SH, enggan memberi keterangan lebih detail dugaan tindak pidana yang dilakukan Perbekel Made Suteja.

Indra Harviantor hanya menyebut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Perbekel Dencarik ini sebagai tersangka terjadi dalam pengelolaan dana APBDes Tahun 2015/2016. “Ini mengenai pengelolaan APBDes Tahun 2015/2016. Secara umum, itu saja dulu ya,” elak Indra sambil bergegas menuju ruang kerjanya.

Sedangkan kuasa hukum Perbekel Made Suteja, Indah Elsya, mengungkapkan kesalahan yang dilakukan kliennya hanyalah kesalahan administasi dalam pengelolaan dana APBDes Tahun 2015/2016. Menurut Indah, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 149 juta.

Namun, Indah tidak dapat merinci pos kegiatan yang menyeret kliennya sebagai tersangka. “Nanti saja kita buktikan di persidangan. Ini hanya kesalahan administrasi saja, sementara pemeriksaan BPKP tidak ada masalah,” tegas Indah.

Indah menyayangkan penahanan kliennya yang dianggap terlalu cepat. Sebab, penahanan biasanya dilakukan saat penyerahan berkas tahap dua. Indah selaku kuasa hukum pun akan mengajukan penangguhan penahanan Perbekel Made Suteja ke kejaksaan. “Ini kan baru tahap pertama, kok sudah ditahan. Saya akan segera berkirim surat penangguhan penahanan,” tandas advokat perempuan ini.

Penahanan Perbekel Made Suteja sendiri terbilang tragis. Pasalnya, dia dijebloskan ke sel tahanan hanya tiga pekan menjelang akhiri masa jabatannya sebagai Perbekel Dencarik, akhir November 2017 nanti. Selama menjabat Perbekel Dencarik, Made Suteja juga dipercaya sebagai Ketua Forum Komunikasi Desa/Kelurahan (Forkomdeslu) Kabupaten Buleleng.

Made Suteja sebelumnya sempat ikut serta tarung selaklu kandidat incumbent dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Dencarik, 27 September 2017 lalu. Namun, dia kalah suara dari kandidat new comer, Putu Budiasa. Dalam Pilkel Dencarik tersebut, Made Suteja selaku juara bertahan justru terpuruk di peringkat ketiga dengan raihan hanya 477 suara. Dia diungguli Putu Budiasa yang keluar sebagai pemenang dengan 1.479 suara dan I Putu Budiarta yang meraih 491 suara. Sedangkan satu kandidat lainnya, Putu Artawan, hanya kebagian 28 suara. *k19

Komentar