nusabali

Duo Jambret Dihajar Massa

  • www.nusabali.com-duo-jambret-dihajar-massa

Setelah berhasil menarik kalung dari leher korban, kedua pelaku langsung tancap gas. Mahesh yang saat itu mengendarai motor berusaha mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong warga lainnya.

MANGUPURA, NusaBali
Duo jambret masing-masing berinisial KR, 17 dan IKR, 20 babak belur dihajar massa, pada Kamis (18/12) malam pukul 22.30 Wita. Keduanya ditangkap warga usai merampas kalung emas seberat 20 gram milik warga negara asing asal India. Kejadian itu dilaporkan suami korban Mahesh Thanda Rathlavath, 31, ke Polsek Kuta.

Peristiwa perampasan kalung emas seharga Rp 37 juta itu terjadi di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung. Pada saat itu korban bersama suaminya Mahesh naik motor usai pulang makan di salah satu restoran di Seminyak. 

Tiba di lokasi kejadian sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet oleh sepeda motor yang ditumoangi para pelaku dari sebelah kanan. Awalnya korban tak menaruh curiga. Tiba-tiba dua orang pria tak dikenal itu menarik paksa kalung dari lehernya. 

Setelah berhasil menarik kalung dari leher korban, kedua pelaku langsung tancap gas. Mahesh yang saat itu mengendarai motor berusaha mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong warga lainnya. Keributan tersebut membuat pengendara lain ikut mengejar pelaku. Akhirnya keduanya berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga meluapkan emosi dengan memukul para pelaku hingga babak belur. 

Untungnya kejadian itu mendapat respons cepat aparat Polsek Kuta. Kedua pelaku diamankan dari amukan massa dibawa ke Mapolsek Kuta. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, jaket, tas, dan pelat kendaraan sebagai barang bukti. Sementara kalung emas yang dirampas kedua pelaku masih dalam pencarian petugas.

"Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian kalung dengan cara merampas paksa dari korban. Rencananya kalung tersebut dijual. Kalung yang mereka rampas itu belum berhasil ditemukan. Sebab para pelaku waktu itu diamankan bersama banyak warga," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Jumat (19/12). 

Kompol Sukadi mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Polsek Kuta. Keterangan keduanyamasih didalami. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.7 cr80

Komentar