nusabali

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kasus Dugaan Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

  • www.nusabali.com-kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-baru
  • www.nusabali.com-kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-baru

DENPASAR, NusaBali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi di Kabupaten Buleleng pada, Rabu (17/12) siang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) periode 2021 hingga 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr Chatarina Muliana menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. “Berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita, kami menetapkan dua orang tersangka,” jelasnya saat menyampaikan keterangan di Kantor Kejati Bali, Jalan Kapten Tantular No 5 Denpasar, Rabu kemarin.

Dua tersangka tersebut masing-masing KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari (pengembang) dan IK ADP selaku Relationship Manager di salah satu bank BUMN penyalur. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Chatarina menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan sebanyak 399 unit KPRS justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak memenuhi kelompok sasaran. Penyaluran tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi MBR. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga merekayasa dokumen persyaratan permohonan KPRS. 

“Para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan yakni dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada empat bank penyalur,” paparnya. Dokumen yang diduga direkayasa antara lain surat keterangan kerja, slip gaji, dan surat keterangan penghasilan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sangat besar. “Akibat perbuatan tersangka KB selaku Direktur PT Pacung Permai Lestari telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 41 miliar,” ungkap Chatarina. Selain itu, tersangka IK ADP disebut menerima imbalan sebesar Rp 400 ribu untuk setiap unit rumah yang diakad kreditkan.

Di samping itu, negara tidak hanya mengalami kerugian keuangan, tetapi juga kehilangan fungsi sosial dari program perumahan bersubsidi. Rumah yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat, justru beralih kepada kelompok yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga tujuan negara dalam menyediakan akses hunian layak bagi warga tidak mampu menjadi tercederai.

Penyimpangan ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah bersubsidi kehilangan kesempatan memperoleh haknya. Program yang dirancang sebagai instrumen keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan, pada akhirnya berubah menjadi sarana keuntungan bagi pihak-pihak tertentu melalui penyalahgunaan kewenangan dan rekayasa administrasi. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama, dan diancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan tiga orang ahli. Chatarina menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. “Masih ada saksi yang akan diperiksa sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya. 

Guna kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebelum akhirnya nanti mendapatkan jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Denpasar). Penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Untuk diketahui, penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Jumat (24/10) lalu. Dalam perkara itu, Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta, serta pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, atas kasus pungutan liar terhadap puluhan pelaku usaha properti di Buleleng.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan yang dinilai turut mengganggu iklim investasi dan program pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng. 7 tr

Komentar