Eks Anggota DPRD Badung Made Dharma Masuk Lapas
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Batal
DENPASAR, NusaBali - Perkara hukum yang menjerat mantan anggota DPRD Badung periode 2009-2014, I Made Dharma, akhirnya berujung pidana penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sekaligus menyatakan Made Dharma terbukti bersalah menggunakan surat palsu.
Putusan kasasi tersebut membuat Made Dharma, yang juga dikenal sebagai putra dari Ni Nyoman Reja atau Dadong/Nenek Reja,93, yang kasusnya pernah viral karena menjadi terdakwa di umur yang sudah sepuh, harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Terpidana Made Dharma dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan pada Rabu (17/12). “Sudah kami eksekusi hari ini (kemarin, Red),” ungkap sumber di Kejaksaan. Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1598 K/Pid/2025, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps tanggal 1 Juli 2025, serta mengadili sendiri perkara tersebut dengan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada terdakwa. Mahkamah Agung juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Made Dharma sejak 6 Februari 2025 hingga 1 Juli 2025 dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dengan putusan ini, perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan kasasi ini sekaligus membalik keadaan, mengingat sebelumnya Made Dharma divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang putusan, Selasa (1/7). Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP.
Dalam amar putusan PN Denpasar, majelis hakim menyatakan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan pembebasan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Putusan tersebut disambut positif oleh tim penasihat hukum terdakwa yang tergabung dalam tim ‘Semeton Dharma’.
Dalam perkara ini, Made Dharma sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum I Made Eddy Setiawan. Ia dinilai bersalah menggunakan Surat Keterangan Nomor 470/101/Pem/2022 dari Kelurahan Jimbaran sebagai alat bukti dalam gugatan perdata melawan Drs Made Tarip Widarta dan kawan-kawan. Namun majelis hakim PN Denpasar kala itu menilai surat tersebut tidak terbukti palsu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung saat dikonfirmasi Rabu malam membenarkan penahanan terhadap Made Dharma. Ia menjelaskan, perkara pemalsuan surat tersebut merupakan penanganan Kejaksaan Tinggi Bali yang kasasinya dimenangkan oleh jaksa, sehingga terpidana wajib menjalani amar putusan Mahkamah Agung. “Iya, yang bersangkutan sudah dipanggil dan memenuhi panggilan eksekusi penahanan tadi,” ujarnya. Ia menambahkan, atas panggilan jaksa Kejari Badung, Made Dharma tidak menolak dan bersikap kooperatif, sehingga prosedur eksekusi dapat dilanjutkan dengan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Sudah di Lapas Kerobokan sekarang,” tambahnya. 7 tr
Komentar