nusabali

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng Bertambah Dua Tersangka Baru

  • www.nusabali.com-kasus-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng-bertambah-dua-tersangka-baru

DENPASAR, NusaBali.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/12/2025) siang, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 41 miliar.

Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan penyimpangan serius dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai melalui dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) periode 2021–2024.

“Berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang disita, kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Chatarina saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari selaku pengembang, serta IK ADP yang menjabat sebagai Relationship Manager pada salah satu bank BUMN penyalur KPRS. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dari hasil penyidikan, Kejati Bali menemukan sebanyak 399 unit rumah subsidi justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak memenuhi kelompok sasaran. Penyaluran tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi MBR.

Chatarina mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka diduga merekayasa dokumen persyaratan permohonan KPRS. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan KTP masyarakat yang lolos BI Checking untuk diajukan pada empat bank penyalur. Dokumen yang diduga direkayasa meliputi surat keterangan kerja, slip gaji, serta surat keterangan penghasilan.

“Akibat perbuatan tersangka KB selaku Direktur PT Pacung Prima Lestari, negara dirugikan sekitar Rp 41 miliar,” ungkapnya. Selain itu, tersangka IK ADP diduga menerima imbalan sebesar Rp 400 ribu untuk setiap unit rumah yang diakad kreditkan.

Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, penyimpangan ini juga dinilai merusak fungsi sosial program perumahan bersubsidi. Rumah yang seharusnya menjadi hak masyarakat berpenghasilan rendah justru dinikmati kelompok yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga tujuan negara dalam menyediakan hunian layak bagi warga tidak mampu menjadi tercederai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa sekitar 50 orang saksi dan tiga orang ahli. Chatarina menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Masih ada saksi yang akan diperiksa, sehingga terbuka peluang penetapan tersangka tambahan,” tegasnya.

Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tipikor Denpasar pada 24 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta dan pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus pungutan liar terhadap pelaku usaha properti di Buleleng. *tr

Komentar