nusabali

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku di Bali, Pelanggar Tak Lagi Hanya Dipenjara

  • www.nusabali.com-pidana-kerja-sosial-resmi-berlaku-di-bali-pelanggar-tak-lagi-hanya-dipenjara

DENPASAR, NusaBali.com – Warga Bali yang melakukan pelanggaran hukum kini tidak lagi semata-mata dihadapkan pada hukuman penjara. Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menerapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Penerapan pidana kerja sosial tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali dan Pemerintah Provinsi Bali terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (17/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata dalam mendorong mekanisme pemidanaan alternatif yang lebih bermartabat.

“Atas nama Kejaksaan Tinggi Bali, saya menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas arahan dan perhatian pimpinan Kejaksaan Agung terhadap penguatan mekanisme pemidanaan alternatif yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujarnya.

Menurut Chatarina, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif. Melalui skema ini, pelaku pelanggaran diberi kesempatan memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang semata-mata bersifat retributif,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Chatarina menekankan pentingnya peran saling melengkapi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Kejaksaan bertugas memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi aspek teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan lokasi kerja sosial.

Ia mengingatkan agar seluruh tahapan pidana kerja sosial, mulai dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan, memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit. Selain itu, pelaksanaan kerja sosial harus tetap menjunjung martabat pelaku dan disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap serta reintegrasi sosial.

“Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa sehingga memberikan nilai tambah bagi komunitas penerima, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan layanan sosial yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Chatarina juga menekankan pentingnya pelibatan pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat setempat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi, pembinaan teknis, hingga pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima publik.

“Seluruh sumber daya, material, dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Diperlukan sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak serta memastikan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” paparnya.

Ia menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah awal tanggung jawab bersama dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih adil dan bermanfaat.

“Penandatanganan hari ini adalah awal dari tanggung jawab kita bersama. Semoga pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara adil, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi korban, pelaku, serta masyarakat luas,” pungkas Chatarina. *tr

Komentar