nusabali

Gagal Dibuktikan Terlibat Narkoba, WNA Jerman Bebas

  • www.nusabali.com-gagal-dibuktikan-terlibat-narkoba-wna-jerman-bebas

DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membebaskan warga negara Jerman, Daniel Domalski, 41, dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan permufakatan jahat peredaran 594 butir ekstasi.

Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan, Selasa (16/12). Vonis bebas itu setelah penuntut umum dinilai gagal membuktikan keterlibatan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menegaskan bahwa konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi tidak ditopang alat bukti yang cukup. Pembuktian penuntut umum dinilai hanya bertumpu pada keterangan aparat kepolisian, tanpa didukung barang bukti maupun fakta lain yang mengaitkan langsung Daniel dengan peredaran ekstasi.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak ditemukan satu pun barang bukti yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski. “Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski. Tidak pula ada bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, ataupun pengedaran narkotika sebagaimana didakwakan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menyoroti keterangan terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro (berkas terpisah), warga negara Belanda, yang perkaranya telah dituntut lebih dahulu yakni 8 tahun penjara. Dalam persidangan, Lima mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menegaskan bahwa Daniel tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap ekstasi sebagaimana yang sebelumnya dicantumkan penyidik.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Daniel Domalski tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas majelis hakim.

Atas putusan tersebut, Daniel Domalski langsung menyatakan menerima. Sementara JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara, masih memilih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum banding.

Putusan tersebut sekaligus mengabulkan nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Supriyo Yuwono Suryoatmojo, didampingi I Wayan Dana Aryantha, I Made Dwi Dinaya, dan Kadek Ariantini dari Legal Sys Law Office. Dalam pledoi itu, tim penasihat hukum pada intinya menegaskan Daniel Domalski tidak pernah terlibat dalam pengiriman maupun peredaran narkotika, karena tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan terdakwa memiliki, menguasai, atau mengetahui isi paket ekstasi yang dijadikan dasar perkara.

Mereka juga menyatakan paket berisi ekstasi tersebut bukan milik Daniel, melainkan milik terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro. Atas dasar itu, tim pembela sejak awal memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), yang akhirnya dikabulkan dalam putusan pengadilan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, pada 22 April 2025 di sebuah vila kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Dari lokasi tersebut, aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita satu paket kiriman jasa pengiriman UPS yang diketahui berasal dari Jerman dan berisi 594 butir ekstasi dengan berat total 392,04 gram. Berdasarkan pengembangan salah satu bagian dari jaringan ini mengarah kepada Daniel yang pada akhirnya tidak  terbukti.7 tr

Komentar