Semua Fraksi di DPRD Bali Sepakat Mendukung
Ranperda Toko Modern dan Alih Fungsi Lahan
DENPASAR, NusaBali - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diusulkan Gubernur Bali Wayan Koster untuk mengendalikan toko modern berjejaring, serta Ranperda pengaturan alih fungsi lahan produktif dan praktik nominee, mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Bali.
Sikap fraksi-fraksi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Niti Mandala Denpasar, Senin (15/12). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dan jajaran anggota dewan dan OPD Provinsi Bali.
Fraksi PDIP dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Anak Agung Istri Paramita Dewi menilai kedua Ranperda tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Pengalaman empiris menunjukkan bahwa pengaturan serupa telah dimuat dalam berbagai Peraturan Daerah di tingkat kabupaten/kota di Bali, namun dalam praktiknya belum dilaksanakan secara konsisten oleh pelaku usaha akibat lemahnya pengawasan dan penegakan ketentuan,” ujar Srikandi asal Peguyangan Kaja, Denpasar Utara ini. Oleh karena itu, Fraksi PDIP memandang perlu penegasan peran strategis Pemprov Bali dalam fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan, termasuk mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan penertiban terhadap toko modern berjejaring yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perda.
Terkait Ranperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi PDIP menilai regulasi ini sebagai upaya fundamental menjaga kedaulatan ruang hidup masyarakat Bali. “Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berimplikasi terhadap tatanan sosial, budaya, dan keseimbangan lingkungan hidup di Bali,” tegas Paramita.
Sikap senada disampaikan Fraksi Gerindra–PSI melalui juru bicaranya Grace Anastasia Surya Widjaya. “Pertumbuhan toko modern berjejaring di Provinsi Bali saat ini telah melampaui fungsi normalnya sebagai instrumen distribusi barang dan jasa, dan cenderung membentuk dominasi pasar yang berpotensi menggerus eksistensi warung rakyat, pelaku UMKM lokal, serta struktur ekonomi berbasis kerakyatan,” kata Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini. Karena itu, Grace menekankan perlunya pengaturan tegas terkait zonasi, jarak pendirian, perizinan, jam operasional, hingga lingkungan sosial sekitar toko modern, yang harus dibarengi pembinaan pedagang pasar tradisional.
Sementara tentang Ranperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi Gerindra–PSI mengapresiasi langkah Gubernur Koster yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap perlindungan lahan produktif. “Nominee lahir dari perjanjian dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada nominee lahir dari pengaturan tetapi dari pernyataan,” sebutnya.
Sedangkan dalam pandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Nyoman Wirya, perkembangan toko modern di Bali dinilai sudah sangat pesat dan perlu dikendalikan secara serius. “Perkembangan Toko Modern Berjejaring di Bali sudah sangat pesat dan menjamur sampai ke Desa bahkan ke Banjar-Banjar yang berpotensi mematikan warung warung UMKM dan koperasi,” ucapnya. Terkait alih fungsi lahan produktif, Wirya mengatakan pertumbuhan ekonomi Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata telah mendorong meningkatnya permintaan lahan untuk infrastruktur, akomodasi pariwisata, dan kawasan permukiman komersial.
“Mencermati kondisi seperti di atas, kami Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Gubernur Koster yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain,” sebutnya.
Fraksi Golkar juga menyoroti belum terintegrasinya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke dalam sistem perizinan digital OSS dan KKPR. Selain itu, Wirya mendorong agar pengaturan insentif dan disinsentif diperjelas, termasuk penambahan skema penyewaan lahan produktif dalam Raperda.
Sementara itu, Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Bali juga menyatakan dukungan dengan sejumlah penekanan. Ketua Fraksi Demokrat–NasDem, Dr Somvir mencermati penetrasi toko modern berjejaring yang telah menembus desa dan banjar, sehingga menimbulkan ketimpangan serius dalam struktur ekonomi lokal. Di saat yang sama, alih fungsi lahan produktif dan praktik nominee dinilai kian marak. “Selama kurun waktu antara tahun 2019–2025, luas lahan persawahan 4.000 hektare beralih fungsi ke sektor lain bahkan di masyarakat marak terjadi praktek pinjam nama (nominee),” tuturnya.
Mencermati kompleksitas persoalan tersebut, Dr Somvir memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali atas inisiatif penyusunan kedua Raperda tersebut. Sebagai penutup, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar kedua Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama DPRD Provinsi Bali, dengan harapan dapat melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan nyata bagi ekonomi kerakyatan, menjaga keberlanjutan lahan produktif, serta memperkuat kepastian hukum di Bali. 7 tr
Komentar