nusabali

Terdakwa Penembakan di Munggu Akui Skenario Berantakan

  • www.nusabali.com-terdakwa-penembakan-di-munggu-akui-skenario-berantakan

DENPASAR, NusaBali.com – Sidang lanjutan perkara penembakan yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, 32, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/12/2025), kembali menguak benang kusut di balik dugaan pembunuhan berencana tersebut. Persidangan menunjukkan bahwa skenario yang awalnya disampaikan kepada para terdakwa diduga berubah dan berjalan tidak sesuai rencana.

Setelah terdakwa Darcy Francesco Jenson, 27, memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota, dua terdakwa utama lainnya, Mevlut Coskun, 22, dan Paea-i-Middlemore Tupou, 26, turut mengakui adanya sosok yang mereka sebut sebagai pihak pengendali. Namun, keduanya menolak mengungkap identitas sosok tersebut dengan alasan keselamatan diri dan keluarga.

Ketiga terdakwa merupakan warga negara Australia yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara penembakan maut yang menewaskan sesama warga Australia di sebuah vila kawasan Munggu, Badung, pada pertengahan Juni 2025 lalu. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan masyarakat Bali.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mencecar para terdakwa dengan pertanyaan mendalam, mulai dari awal kedatangan mereka ke Indonesia, rangkaian peristiwa sebelum penembakan, hingga upaya pelarian pascakejadian. Sebelumnya, Darcy menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah seseorang yang ditemuinya saat berada di Australia, namun tidak berani menyebutkan identitas pihak tersebut.

Keterangan Darcy tersebut diperkuat oleh Mevlut dan Tupou. Keduanya mengaku mengetahui adanya pihak pengendali, tetapi memilih bungkam. “Saya tidak bisa menyebutkan karena menyangkut keselamatan saya dan keluarga,” ujar Mevlut Coskun di hadapan Majelis Hakim melalui penerjemah.

Mevlut juga mengungkapkan dirinya berada dalam tekanan selama proses pemeriksaan. Ia menyebut diminta untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. “Saya disuruh mengatakan yang sebenarnya dan diingatkan akan ada konsekuensi jika tidak kooperatif,” katanya di persidangan.

Mevlut dan Tupou mengaku datang ke Bali sekitar 9 atau 10 Juni 2025 dengan tujuan awal berlibur. Mereka dijanjikan sejumlah uang, namun kemudian mengetahui bahwa mereka diminta mencari seseorang bernama Sanar Ghanim untuk menagih utang. Sebelum tiba di Indonesia, keduanya sempat bertemu di Malaysia, lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan Surabaya menggunakan bus yang telah dipesankan oleh Darcy.

Di Surabaya, Darcy menjemput mereka menggunakan mobil Toyota Fortuner sebelum menempatkan keduanya di sebuah penginapan bernama Vila Lotus. Saat ditanya siapa yang memesan vila tersebut, Mevlut mengaku tidak mengetahuinya dan hanya menerima kunci dari Darcy. Ia menyebut sejak awal mengira kedatangannya ke Bali semata-mata untuk berlibur. “Kami tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini,” ujarnya.

Terkait senjata api yang digunakan dalam peristiwa penembakan, Mevlut menjelaskan bahwa dirinya menerima pesan melalui aplikasi Threema. Sekitar 20 menit perjalanan dari vila, ia dan Tupou diminta mengambil sebuah tas yang diletakkan di area persawahan. Tas tersebut berisi senjata api. “Saya kaget. Dalam pikiran saya hanya diminta memukul, tidak sampai menggunakan senjata,” ungkapnya.

Ia mengaku merasa panik dan terjebak setelah mengetahui adanya senjata api tersebut. Menurutnya, situasi di lapangan berkembang di luar rencana awal yang disampaikan kepada mereka.


Komentar