DPRD Badung Dorong Persaingan Sehat Pembangunan Menara Telekomunikasi
MANGUPURA, NusaBali.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung meminta pemerintah daerah setempat menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam pembangunan menara telekomunikasi atau tower oleh seluruh penyedia layanan.
Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara, Senin (15/12/2025), mengatakan DPRD juga meminta Pemkab Badung menyikapi secara serius gugatan perdata senilai Rp 3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentral Tbk (BALI). DPRD mendorong pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat terkait dasar gugatan tersebut.
“Hingga saat ini DPRD belum menerima penjelasan menyeluruh dari eksekutif mengenai latar belakang gugatan itu, selain informasi yang beredar di media. Padahal, selama hampir 20 tahun Bali Towerindo diberikan keleluasaan membangun menara telekomunikasi di Badung. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujar Puspa Negara.
Ia menjelaskan, kerja sama pembangunan base transceiver station (BTS) di Badung sejak awal dirancang dengan mempertimbangkan posisi daerah ini sebagai destinasi pariwisata internasional. Karena itu, pemerintah daerah menekankan tiga prinsip utama dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi, yakni tidak merusak bentang alam, menjaga estetika kawasan, serta menghormati nilai-nilai budaya setempat.
Dalam perjalanannya, kata Puspa Negara, pemerintah daerah menerima banyak keluhan dari masyarakat dan wisatawan terkait keberadaan menara telekomunikasi. Kondisi tersebut mendorong DPRD Badung membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun rancangan peraturan daerah (perda) tentang menara telekomunikasi terpadu.
Perda tersebut kemudian mengatur pembatasan 49 titik menara telekomunikasi terpadu yang penetapan lokasinya dilakukan bersama. Saat itu, jumlah penyedia layanan masih terbatas dan konsep menara terpadu dinilai mampu meminimalkan gangguan terhadap bentang alam dan tata ruang. Adapun pelaksanaannya berada di bawah kewenangan eksekutif.
Puspa Negara juga menyinggung isu berakhirnya masa kerja sama pembangunan menara telekomunikasi pada 2027. Menurutnya, setiap nota kesepahaman seharusnya mulai dibahas paling lambat satu tahun sebelum masa berakhir. Namun hingga kini, DPRD mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana perpanjangan kerja sama tersebut.
DPRD Badung mendorong pemerintah daerah mengambil langkah strategis dalam menghadapi gugatan hukum yang ada, sekaligus memastikan tidak terjadi praktik monopoli dalam pengelolaan menara telekomunikasi. “Kami mendukung kebijakan yang membuka ruang persaingan usaha secara sehat, dengan komitmen kuat menjaga tata ruang, estetika destinasi wisata, serta kearifan lokal,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD menegaskan dukungan terhadap pengembangan teknologi telekomunikasi di Badung. Infrastruktur komunikasi dinilai menjadi kebutuhan penting dalam mendukung sektor pariwisata, termasuk aktivitas kerja jarak jauh, bisnis digital, dan layanan wisata berbasis teknologi.
Sebagai daerah dengan lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran, serta kunjungan sekitar 6,8 juta wisatawan mancanegara dan 10 juta wisatawan domestik per tahun, Badung membutuhkan infrastruktur telekomunikasi yang andal.
DPRD Badung menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan menara dan infrastruktur telekomunikasi dilakukan paling lambat satu tahun sebelum 2027. Evaluasi tersebut harus mengedepankan prinsip keterbukaan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kinerja dari para pelaku usaha.
“Prinsip utamanya adalah kearifan lokal. Infrastruktur boleh tumbuh dan teknologi boleh berkembang, tetapi pembangunannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” pungkas Puspa Negara. *may
Komentar