Pengajuan Dana Bantuan Parpol Tunggu Hasil Audit BPK
BANGLI, NusaBali - Kalangan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Bangli belum mengajukan permohonan dana bantuan parpol jelang tahun 2026 ini.
Hal itu karena masih menunggu hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan bantuan dana parpol tahun 2025. Pemeriksaan penggunaan bantuan parpol dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang diberikan pemerintah daerah maupun pusat, pengajuan dana parpol yang punya kursi di dewan setelah ada laporan hasil pemeriksaan BPK dan pemeriksaan keuangan dari provinsi,” kata Ketua DPD II Golkar Bangli I Nyoman Budiada, Jumat (12/12).
Dijelaskan Budiada, porsi penggunaan dana parpol sudah diatur pengalokasiannya. Sebesar 60 persen untuk pendidikan politik, 40 persen untuk biaya administrasi.
“Pengaturan penggunaanya bisa jadi berbeda-beda, tergantung parpol masing-masing. Ada pendidikan politik di tingkat desa, kecamatan atau tingkat kabupaten/kota,” kata Wakil Ketua DPRD Bangli asal Desa Satra, Kecamatan Kintamani, ini.
Parpol, dalam hal ini DPD II Golkar Bangli sudah menyampaikan surat pertanggungjawaban melalui pemkab. Nanti setelah hasil pemeriksaan diterima, akan dicermati lagi. Semisalnya apakah ada yang kurang lengkap administrasinya, atau pengembalian internal yang belum sempurna. “Apakah ada dana yang lebih, atau kurang. Kalau lebih dikembalikan, kalau kurang dipertanggungjawabkan oleh partai sendiri,” ucapnya.
Ditambahkan besarnya dana bantuan parpol diberikan sebesar Rp 5.000 per suara. Dia berharap besaran bantuan nanti bisa ditingkatkan. Berapa besarannya, pihaknya tidak mematok, tergantung kemampuan keuangan daerah.
Terpisah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangli I Ngurah Juli Adi Saputra mengatakan belum menerima usulan permohonan bantuan dana dari parpol. “Sekarang parpol mungkin masih mengumpulkan berkas,” ujarnya, Minggu (14/12).
Apabila ada pengajuan, akan dikaji nanti bersama Bappeda, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Kajian akan dilaporkan kepada Bupati. “Nanti tergantung Pak Bupati, apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.
Namun demikian, untuk dana bantuan parpol itu harus dipastikan dulu, dicarikan dulu sumbernya.
Di Kabupaten Bangli, tercatat lima parpol yang memiliki kursi di dewan. Kelima parpol tersebut adalah PDIP 20 kursi, Golkar 5 kursi, Demokrat 2 kursi, NasDem 2 kursi, dan Gerindra 1 kursi. 7 k17
Komentar