Perempuan di Denpasar Laporkan Dugaan Penipuan, Libatkan Oknum Anggota DPRD
DENPASAR, NusaBali.com - Seorang perempuan asal Desa Padangsambian, Denpasar Barat, Desak Putu Karyawati, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Bali. Dalam laporan tersebut, korban menyebut keterlibatan seorang oknum anggota DPRD di salah satu kabupaten di Bali berinisial INW, bersama seorang pihak lain berinisial IMAW. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 779 juta.
Laporan itu terdaftar di Polda Bali dengan nomor LP/B/679/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 25 September 2025. Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (13/12/2025), Desak menuturkan kasus ini bermula dari perkenalannya dengan IMAW melalui media sosial, sebelum akhirnya bertemu langsung pada awal 2024. Dalam pertemuan itu, korban diajak bekerja sama menjalankan usaha jual beli beras dengan memanfaatkan pabrik gabah yang disebut-sebut sudah tersedia.
Korban mengaku tertarik karena dijanjikan keuntungan, serta diyakinkan bahwa sarana pendukung usaha seperti kendaraan dan lahan produksi telah disiapkan. Namun, sejak kerja sama disepakati, korban menyebut mulai dimintai dana secara bertahap dengan berbagai alasan yang dikaitkan dengan kebutuhan usaha.
Permintaan dana pertama terjadi pada 5 Februari 2024 sebesar Rp 10 juta, disusul beberapa kali permintaan lainnya pada Maret dan April 2024 dengan total puluhan juta rupiah. Dana tersebut, menurut korban, disebut untuk pembelian beras, kendaraan operasional, hingga penebusan mobil yang diklaim akan digunakan dalam bisnis.
“Uang itu disebut untuk modal usaha beras, tapi sampai sekarang usaha tersebut tidak pernah berjalan,” ujar Desak.
Korban menyebut permintaan dana terus berlanjut dengan alasan beragam, mulai dari pelunasan kendaraan, perbaikan mesin produksi, pembayaran kredit, hingga upah karyawan. Sebagian dana ditransfer ke rekening pribadi terlapor, sebagian lainnya ke rekening pihak ketiga. Dari rangkaian transaksi tersebut, korban menaksir kerugian terkait usaha beras mencapai sekitar Rp 405 juta.
Sekitar Mei 2024, korban mengaku diperkenalkan dengan INW di rumah IMAW. Menurut penuturan korban, dalam pertemuan itu INW meminjam dana dengan jaminan satu unit sepeda motor. Pinjaman awal yang diminta sebesar Rp 40 juta, namun akhirnya disepakati Rp 30 juta yang ditransfer melalui dua rekening berbeda.
Korban menyebut, meski dijanjikan pengembalian dalam waktu dua minggu berikut bunga, pinjaman tersebut tidak pernah dilunasi. Selanjutnya, korban mengaku kembali diminta membantu penebusan sejumlah kendaraan yang dikaitkan dengan INW. Dana yang disebut digunakan antara lain untuk menebus mobil Mitsubishi Pajero, Hardtop Pick Up dan sepeda motor Harley Davidson, dengan total mencapai sekitar Rp 349 juta.
Seiring waktu, korban mulai mempertanyakan realisasi usaha beras maupun pengembalian dana. Namun, menurut pengakuannya, setiap upaya penagihan tidak membuahkan hasil. “Saya hanya ingin kejelasan, tapi tidak ada tanggapan,” kata Desak.
Korban menyatakan hingga berbulan-bulan kemudian, usaha beras yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara dana yang telah diserahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Upaya penagihan secara kekeluargaan, termasuk melalui somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya pada Juli 2025, juga disebut tidak mendapatkan respons.
Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Bali. Dalam laporan itu, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
Sementara itu, INW sebelumnya telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan laporan tersebut didasarkan pada klaim sepihak dan menilai tidak terdapat bukti transaksi yang secara langsung menunjukkan aliran dana kepadanya. INW juga menegaskan transaksi yang dilakukan oleh IMAW berada di luar pengetahuan dan tanggung jawab pribadinya.
Menanggapi bantahan tersebut, korban kembali menegaskan memiliki bukti transfer dan percakapan yang mendukung laporannya. Ia menyatakan dana yang diserahkan digunakan untuk kepentingan penebusan kendaraan sebagaimana diminta pihak terkait.
Saat dikonfirmasi kembali pada Minggu (14/12/2025), INW menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kesibukan. “Nanti ya, saya masih sibuk,” ujarnya singkat.
Hingga kini, penanganan perkara tersebut masih dalam proses di Polda Bali dan belum ada penetapan status hukum lebih lanjut. *tr
Komentar