nusabali

Putusan Praperadilan Akui Status DPO Paulus Tannos Berakhir, Kuasa Hukum Desak Pencabutan

  • www.nusabali.com-putusan-praperadilan-akui-status-dpo-paulus-tannos-berakhir-kuasa-hukum-desak-pencabutan

JAKARTA, NusaBali.com— Tim kuasa hukum Paulus Tannos menyoroti pertimbangan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya telah berakhir sejak proses ekstradisi diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski permohonan praperadilan Paulus Tannos dinyatakan tidak dapat diterima,  hakim dalam pertimbangannya menyebut tujuan pencarian terhadap pemohon telah tercapai karena keberadaan yang bersangkutan telah diketahui secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Halida Rahardhini menilai permohonan ekstradisi yang diajukan KPK menunjukkan bahwa termohon telah mengetahui keberadaan pemohon, meskipun yang bersangkutan belum dapat kembali ke Indonesia. Dengan demikian, status DPO dinilai tidak lagi relevan sejak proses ekstradisi berjalan.

Hakim juga menyatakan bahwa ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 terkait larangan pengajuan praperadilan bagi DPO tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

Perwakilan tim kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda, mengatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan secara keseluruhan. Namun, ia menekankan adanya pengakuan hukum bahwa kliennya bukan lagi berstatus DPO.

“Kami menghormati putusan tersebut.  Yang menjadi catatan penting, pengadilan secara tegas mengakui bahwa status DPO klien kami telah berakhir sejak proses ekstradisi dilakukan,” ujar Rangga dalam keterangan, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, pengakuan tersebut seharusnya diikuti dengan pencabutan status DPO secara administratif oleh pihak berwenang. Ia juga menegaskan bahwa Paulus Tannos selama ini bersikap kooperatif dan berkomunikasi dengan KPK, termasuk pernah diperiksa sebagai saksi.

“Jika secara hukum status DPO dinyatakan telah berakhir, mengapa secara administratif belum dicabut? Padahal sejak awal klien kami kooperatif,” ucapnya.

Ke depan, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi Paulus Tannos dalam proses hukum yang sedang berjalan di Singapura, serta memastikan seluruh hak hukum kliennya tetap terlindungi sesuai prinsip negara hukum.

Komentar