nusabali

Penyandang Difabel Pertanyakan Hak untuk Duduk di Legislatif

  • www.nusabali.com-penyandang-difabel-pertanyakan-hak-untuk-duduk-di-legislatif

MANGUPURA, NusaBali - Aktivis penyandang difabel, Harisandy dari SLB N 1 Badung mempertanyakan minimnya kesempatan kepada penyandang difabel untuk terpilih dan duduk di lembaga dewan (legislatif).

Hal itu disampaikan Harisandy saat webinar KPU Kabupaten Badung bertema; “Suara Tanpa Batas: Perempuan dan Disabilitas dalam Ruang Demokrasi” yang digelar secara daring Jumat (12/12).

Webinar menghadirkan peserta dari unsur akademisi, organisasi dan perhimpunan perempuan, penyandang difabel dan mahasiswa. Gelaran webinar merupakan salah satu upaya berkelanjutan dari KPU Kabupaten Badung untuk memperluas pendidikan pemilih inklusif, memperkuat jejaring dengan komunitas perempuan dan penyandang disabilitas, serta memastikan setiap warga tanpa terkecuali memiliki akses dan kesempatan yang setara dalam ruang demokrasi.

Harisandy seperti mewakili kasus-kasus klasik yang masih mengabaikan akses bagi penyandang difabel menggunakan ruang demokrasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Semua warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum untuk memilih dan dipilih,” ujar Harisandy, dalam siaran pers KPU Badung diterima, Sabtu (13/12).

Sementara narasumber dari Bali Sruti, Dr. Gede Wirata menyoroti rendahnya tingkat partisipasi perempuan dalam berpolitik. Kata dia, partisipasi perempuan yang belum mencapai tiga puluh persen dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan disebabkan masih adanya beragam tantangan yang dihadapi kelompok perempuan. “Faktor patriaki, mahalnya biaya politik, beban domestik, hingga kekerasan berbasis gender dan kekerasan digital,” ujar Wirata. 

Sedangkan bagi penyandang disabilitas masih terbentur pada permasalahan klasik seperti aksesibilitas pada  TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang belum sepenuhnya ramah penyandang difabel, keterbatasan alat bantu logistik pemilu, informasi yang tidak memadai, dan pendataan pemilih difabel yang belum akurat. 

Wirata menegaskan secara regulasi hak politik perempuan dan disabilitas telah dijamin secara hukum serta diperkuat oleh aturan-aturan teknis KPU terkait aksesibilitas TPS dan layanan pemilih. “Meski demikian, langkah – langkah dengan sentuhan budaya lokal, kolaborasi dengan unsur adat serta penguatan pendidikan pemilih berkelanjutan sangat perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu ke depannya. Sehingga dalam prakteknya segmen perempuan dan disabilitas akan menjadi subjek demokrasi, bukan pelengkap demokrasi atau menjadi bagian dari politik belas kasihan,” tegasnya.n nat

Komentar