Cegah Tipikor Kelola KMP Perbekel Bimtek ‘Jaga Desa’
Gubernur Bali
Wayan Koster
Jamintel Kejagung RI
Bimtek Jaksa Garda Desa
Koperasi Merah Putih
Tipikor
BANGLI, NusaBali - Para perbekel (kepala desa) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan pengurus Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bangli mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), di Graha Sura Yudha Tugu Pahlawan Penglipuran, Bangli, Sabtu (13/12).
Bimtek dalam rangka mengoptimalkan peran kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta keuangan Koperasi Merah Putih untuk mendukung program prioritas nasional.
Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dihadiri Jamintel Kejagung RI Prof Dr Reda Manthovani, Gubernur Bali Wayan Koster, bupati/walikota atau pejabat yang mewakili.
Bimtek dibuka Reda Manthovani dengan memukul kulkul bersama Gubernur Koster, Kajati Bali Catharina Muliana Girsang, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Kajari Bangli Yetty Herawaty.
“Memperkuat perbekel mengelola anggaran dengan akuntabel dan transparan, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan anggaran koperasi,” kata Chatarina Mulia.
Dia menegaskan koperasi adalah kendaraan ekonomi memerlukan jalur yang lurus dan rambu-rambu yang jelas, agar sampai di tujuan dengan selamat.
“Di sinilah peran kami dari kejaksaan hadir di sini,” ujarnya.
Gubernur Koster menyebut Kejaksaan Agung telah memberi perhatian yang luar biasa kepada Provinsi Bali, terutama dalam kaitan bidang hukum. Yang pertama melalui ‘Bale Kertha Adhyaksa’ yang sudah dituangkan dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2025. Kemudian melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Disampaikannya, kalau Bale Kertha Adhyaksa basisnya di desa adat. Sedangkan Jaga Desa di desa dinas dan kelurahan.
“Ini lengkap yang bapak programkan untuk Provinsi Bali, baik untuk desa dinas dan desa adat. Mungkin ini satu-satunya provinsi di Indonesia yang mendapat kehormatan dari Kejaksaan Agung dalam rangka pembangunan di Provinsi Bali,” ujar Gubernur Koster.
Di Bali, menurut Gubernur Koster, ada 716 desa/kelurahan (636 desa, 80 kelurahan). Dari jumlah tersebut semuanya sudah terbentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Semua sudah terdaftar di akte notaris,” imbuhnya.
Langkah selanjutnya adalah penyediaan lahan untuk perkantoran. Dari 716 desa/kelurahan, baru 474 desa/kelurahan yang memiliki catatan aset yang bisa dimanfaatkan sebagai bangunan Koperasi Merah Putih.
“Ini yang perlu kami dorong dalam beberapa bulan ke depan sehingga semua perangkat instrumen Koperasi Desa Merah Putih sudah lengkap, sehingga bisa beroperasi,” kata Gubernur Koster.
Jamintel Reda Manthovani menjelaskan fungsi intelijen kejaksaan kini berperan sentral, mendukung target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan RPJMN 2024–2029.
“Penguatan pengawasan dana desa adalah implementasi langsung dari Asta Cita ke-6 pemerintah. Pembangunan desa dari bawah adalah langkah fundamental untuk mencapai pemerataan ekonomi dan menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ditargetkan angka korupsi dana desa dapat ditekan hingga mencapai zero korupsi dana desa pada tahun 2028. Untuk mencapai hal ini, kejaksaan memperkenalkan dua strategi utama yakni Program Jaga Desa menjadi instrumen utama untuk melakukan pembinaan dan pendampingan hukum menyeluruh kepada lebih dari 75.000 aparatur desa di Indonesia.
Dan aplikasi Jaga Desa yang akan menjadi tulang punggung sistem pengawasan digital, menyediakan kanal pelaporan, pemantauan real time, dan basis data pembangunan desa.
Jamintel Reda Manthovani juga mendorong penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa. BPD diminta meningkatkan peran legislatif desa dan memastikan transparansi serta partisipasi warga diutamakan dalam setiap kebijakan. 7 k17
Komentar