Imigrasi Deportasi dan Cekal ‘Bonnie Blue’
MANGUPURA, NusaBali - Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi menuntaskan penindakan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen ‘Bonnie Blue’.
Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum dan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian, sehingga berujung pada sanksi deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, menjelaskan bahwa setelah proses peradilan tindak pidana ringan (tipiring) selesai, pihaknya langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian. Empat orang dimaksud adalah TEB alias BB, LAJ, INL ketiganya warga negara Inggris, dan JJT warga negara Australia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA), namun kemudian melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal wisata.
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” ujar Winarko dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (13/12) siang.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, keempat WNA itu dipastikan telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, ke negara asal pada Jumat (12/12), serta namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan. Winarko juga menegaskan jika penindakan tersebut merupakan bukti sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum.

Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025). Tia Emma Billinger bersama seorang rekannya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200.000 karena terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas. -ANTARA
“Kami berkomitmen untuk memastikan wisatawan menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali. Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dugaan pornografi, Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik digital memang menemukan video pribadi di ponsel TEB alias Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun, WN Inggris), seorang kreator konten dewasa. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski tidak terbukti dalam perkara pornografi, keempat WNA tersebut tetap dinilai melanggar ketertiban umum. Mereka diketahui menggunakan mobil pikap bak terbuka berwarna biru bertuliskan ‘Bonnie Blue’s Bangbus’ untuk berkeliling Bali dalam rangka pembuatan konten.
“Berdasarkan putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Bonnie Blue merupakan figur populer di industri konten dewasa global dan dikenal melalui platform OnlyFans serta tur internasional bertema Bang Bus. Namanya semakin mendapat perhatian setelah mengklaim pernah tidur dengan lebih dari 1.000 pria dalam waktu 12 jam. 7 ol3
1
Komentar