Bimtek di Desa Penglipuran, Jamintel Tekankan Pencegahan Korupsi Dana Desa
BANGLI, NusaBali.com – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani, menekankan pentingnya pencegahan korupsi dana desa melalui penguatan pengawasan dan tata kelola yang berintegritas. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih di Wantilan Taman Makam Pahlawan (TMP) Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi RI Farida Farichah, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang, jajaran Forkopimda, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Bangli.
Pemilihan Desa Penglipuran sebagai lokasi kegiatan dinilai strategis. Selain dikenal sebagai desa wisata berkelas dunia, Penglipuran merupakan Desa Binaan Kejaksaan Negeri Bangli yang menjadi contoh keberhasilan pendampingan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa. Status tersebut memperkuat posisinya sebagai model desa sadar hukum, transparan, dan berintegritas.
Dalam arahannya, Jamintel Reda Manthovani menyampaikan bahwa program Jaga Desa merupakan implementasi visi pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pembangunan dari desa. Namun demikian, ia mengungkapkan tren kasus korupsi dana desa masih cukup tinggi. Pada 2025, jumlah perkara korupsi dana desa diperkirakan mencapai 477 kasus.
“Angka ini harus ditekan melalui pendekatan pencegahan dan pengawasan sejak dini. Target Kejaksaan adalah menurunkan kasus korupsi desa menjadi 200 kasus pada 2026 dan mendekati 20 kasus pada 2028. Harapannya, tidak ada lagi kepala desa yang tersandung masalah hukum,” tegas Reda.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan memperkenalkan aplikasi JAGA DESA, sistem pemantauan real-time pengelolaan dana desa. Aplikasi ini memungkinkan pengawasan penggunaan dana desa, distribusi pupuk, pengelolaan aset desa, hingga deteksi dini potensi konflik sosial. Teknologi tersebut diharapkan menjadi instrumen utama pencegahan penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang melaporkan capaian Kabupaten Bangli yang telah 100 persen membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh 68 desa dan empat kelurahan. Dua koperasi, yakni Koperasi Desa Merah Putih Desa Ulian dan Desa Awan, telah berstatus aktif serta menjalin kerja sama dengan perbankan dan BUMN.
“Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai mitra strategis agar pembangunan desa berjalan sesuai aturan. Kami mengawal Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih agar terbebas dari praktik korupsi,” ujar Chatarina.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali dalam memperkuat pengawasan dan pendampingan desa. Menurutnya, kolaborasi antara program Jaga Desa dan penguatan Koperasi Merah Putih menjadi fondasi penting bagi kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan dan berintegritas. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan laptop untuk mendukung operasional koperasi desa.
Komentar