Prodi Ilkom UHN IGB Sugriwa Bahas Komunikasi Politik, Menyeimbangkan Regulasi dan Kebebasan Berpendapat
DENPASAR, NusaBali.com—Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa menggelar talkshow Komunikasi Politik bertema Transformasi Hate Speech Online: Regulasi Komunikasi vs Kebebasan Berpendapat di Aula DPRD Provinsi Bali, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Bali I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, serta Ketua Prodi Magister Ilmu Komunikasi UHN IGB Sugriwa Dewa Ayu Hendrawathy Putri sebagai narasumber.
Dewa Ayu Hendrawathy Putri menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan prinsip fundamental dalam demokrasi modern yang berperan penting dalam membentuk masyarakat yang inklusif, pluralistis, dan inovatif. Namun, di era digital, kebebasan berekspresi juga dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari sensor dan pengawasan internet hingga maraknya penyebaran informasi palsu dan disinformasi.
“Hoaks dan disinformasi dapat memengaruhi opini publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang sahih. Karena itu, diperlukan kerangka hukum dan regulasi yang tepat,” ujarnya.
Meski demikian, Hendrawathy menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi individu dan perlindungan kepentingan publik, seperti upaya melawan diskriminasi, ujaran kebencian, dan penyebaran kekerasan di ruang digital.
Sementara itu, I Nyoman Budiutama menyampaikan bahwa penyebaran ujaran kebencian secara daring berpotensi memicu konflik sosial, merusak harmoni masyarakat, dan menurunkan kepercayaan publik. Menurutnya, penyeimbangan antara hak asasi manusia, khususnya kebebasan berbicara, dengan regulasi yang berlaku menjadi hal yang krusial.
“Kebebasan berbicara harus tetap dijaga sebagai hak fundamental, tetapi tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi idealnya difokuskan pada perlindungan korban ujaran kebencian, termasuk kelompok minoritas yang kerap menjadi sasaran, tanpa mengorbankan hak asasi manusia lainnya.
Di sisi lain, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan menjelaskan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dalam menjaga agar isi siaran tetap layak ditayangkan. Penyiaran, kata dia, diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, serta jati diri bangsa, sekaligus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.
Widiana Kepakisan juga menguraikan bahwa penyiaran di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Selanjutnya, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. *may
Komentar