Bintang Film Esek-Esek Bonnie Blue dan Kru Sudah Meninggalkan Bali
MANGUPURA, NusaBali.com - Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menuntaskan penindakan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen kreator konten dewasa Bonnie Blue. Keempatnya terbukti melanggar ketertiban umum dan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian, sehingga dijatuhi sanksi deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) selesai. Selanjutnya, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap para WNA tersebut.
Empat WNA dimaksud masing-masing Tia Emma Billinge alias Bonnie Blue (26 tahun) dan LAJ, serta INL yang merupakan warga negara Inggris, dan JJT warga negara Australia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA), namun kemudian melakukan aktivitas produksi konten bersifat komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal wisata.
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Terhadap JJT dan INL dilakukan deportasi serta penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara TEB dan LAJ dikenai sanksi berlapis, baik pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum yang telah diputus oleh pengadilan,” ujar Winarko dalam keterangan pers, Sabtu (13/12).
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, keempat WNA itu telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju negara asal masing-masing pada Jumat (12/12). Nama mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Winarko menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali. “Kami berkomitmen memastikan setiap wisatawan menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali. Deportasi dan penangkalan ini diharapkan menjadi efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa terkait dugaan pornografi, hasil pemeriksaan forensik digital memang menemukan video pribadi di ponsel Bonnie Blue yang diketahui sebagai kreator konten dewasa. Namun video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.
“Karena tidak ditemukan unsur penyebaran, maka perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Meski demikian, keempat WNA tersebut tetap dinilai melanggar ketertiban umum. Mereka diketahui menggunakan kendaraan mobil pikap bak terbuka berwarna biru bertuliskan ‘BONNIE BLUE’s BANGBUS’ untuk berkeliling Bali dalam rangka pembuatan konten.
“Berdasarkan putusan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan,” pungkas Kapolres. *ris
Komentar