nusabali

Kejati Bali Beri Penerangan Hukum di Gianyar

  • www.nusabali.com-kejati-bali-beri-penerangan-hukum-di-gianyar

GIANYAR, NusaBali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada Perbekel, Bendesa Adat, Kelian Adat yang ada di wilayah  Kecamatan Gianyar, Tampaksiring, dan Blahbatuh, pada Jumat (12/12).

Kegiatan dengan tema Pencegahan Hukum Berbasis Adat melalui Bale Kertha Adhyaksa itu digelar di Balai Budaya Gianyar.

Kasi Intel Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan meminta para Bendesa, Kelian Adat dan Perbekel untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkomunikasi dan berkoordinasi terkait tata cara pencegahan hukum berbasis desa adat. “Gunakan kesempatan ini dengan baik, agar permasalahan yang ada di desa adat yang berkaitan dengan hukum dapat diselesaikan dengan dengan damai  jangan sedikit-sedikit lapor ke penegak hukum,” ujarnya.

Pihaknya bersama forum perbekel, dan MDA berkomitmen membuka komunikasi jika terjadi permasalahan di desa. Dirinya mengaku sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan desa atau masyarakat melalui pesan singkat ataupun datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.

“Saya bertugas di sini sudah hampir 1,5 tahun. Sudah banyak desa yang aktif untuk berkoordinasi langsung dengan saya. Kadang-kadang ada yang menelpon, ada yang japri, ada yang datang ke kantor untuk berkoordinasi, berkomunikasi menyelesaikan masalah yang ada di desa,” imbuhnya.

Kurniawan menambahkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi wadah untuk menyelesaikan suatu permasalahan menggunakan adat lokal, atau budaya lokal. Jangan sampai setiap permasalahan langsung lewat penegak hukum, atau lapor ke penegak hukum, padahal sebenarnya bisa dibicarakan terlebih dahulu, bisa diselesaikan secara baik-baik, dan kekeluargaan.

“Jika dari Bale Ketha Adhyaksa tidak menemukan kesimpulan atau tidak menemukan jalan keluar silahkan undang kami untuk datang ke desa, kami tidak akan mengintervensi namun memberikan pemahaman terkait permasalahan tersebut dari segi hukumnya seperti apa, biar tidak bapak ibu ketika menyelesaikan suatu masalah yang harusnya masalahnya itu simpel masalahnya itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan akhirnya dibawa ke ranah hukum, bisa jadi makin ribet,” tandasnya.

Sementara Plh Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali Bebry, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa program penegakan hukum harus humanis dalam rangka mendekatkan jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya. Jaga Desa juga bertujuan membangun kesadaran hukum dari desa, dengan mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dengan program kolaborasi jaga desa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa. 

“Jaga Desa juga bertujuan mengoptimalkan rumah restorative justice sebagai wadah bagi jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,” tegasnya.7 nvi

Komentar