nusabali

Menkum Resmikan Posbankum se-Bali yang Diperkuat 8.680 Paralegal, Koster Harap Bisa Cegah Hukum Dipermainkan

  • www.nusabali.com-menkum-resmikan-posbankum-se-bali-yang-diperkuat-8680-paralegal-koster-harap-bisa-cegah-hukum-dipermainkan

MANGUPURA, NusaBali.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12/2025).

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ini berkedudukan di kantor desa maupun kelurahan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Fungsinya, melakukan pemerataan akses keadilan kepada masyarakat—khususnya dari ‘kaum yang lemah.’ 

Bali menjadi salah satu provinsi di Tanah Air yang berhasil mencapai 100 persen pembentukan Posbankum yakni di seluruh desa/kelurahan. Pulau Dewata sendiri memiliki 636 desa serta 81 kelurahan dan semuanya kini mengoperasikan Posbankum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah menuturkan, Posbankum tidak hanya melayani bantuan yang bersifat hukum perdata maupun pidana. Posbankum juga melayani bantuan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual.

“Kami menyadari bahwa masyarakat desa juga memerlukan perlindungan hukum atas karya, inovasi, dan usahanya,” ungkap Eem.

Untuk menjalankan 717 Posbankum, sebanyak 8.680 paralegal bertugas. Sebelum menjalankan tugasnya, mereka akan mendapat pelatihan terkait tupoksi dan pengetahuan hukum. Pelatihan angkatan pertama akan melatih 550 paralegal, bekerja sama dengan 11 organisasi bantuan hukum. 

Menkum Supratman memuji capaian Bali dalam pembentukan Posbankum lantaran rata-rata paralegal per pos di Pulau Dewata masuk tiga besar tertinggi di Tanah Air. Dengan 8.680 paralegal dan 717 Posbankum, rata-rata per pos diisi 12 paralegal.

“Dalam perjalanan saya meresmikan Posbankum, rata-rata satu pos berisi 10–11 paralegal. Bali jadi salah yang terbesar,” beber Supratman. 

Selain itu, Supratman juga menilai Posbankum di Bali berbeda karena pada prinsipnya praktik penyelesaian masalah di level terkecil seperti desa ini sudah dilaksanakan secara adat istiadat. Meski begitu, Menkum menegaskan Posbankum dapat menjadi wadah kearifan lokal yang sudah ada di daerah.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan Pulau Dewata berkepentingan memiliki Posbankum sehingga didorong 100 persen membentuk Posbankum. Ia menilai, Posbankum jadi kunci penyelesaian masalah hukum di tingkat desa/kelurahan.

“Kami yakin dengan adanya Posbankum ini tidak saja akan mampu melakukan pencegahan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat desa,” tegas Gubernur. 

Koster berharap Posbankum dalam menjadi ujung tombak dalam upaya melindungi masyarakat yang tidak awam dengan hukum. Sebab, masyarakat dari kalangan ini sangat rentan menjadi objek permainan oknum. 

“Masih banyak masyarakat kita di desa yang tidak awam dengan masalah-masalah hukum dan sering menjadi objek permainan dari pihak-pihak tertentu,” lanjutnya. *rat

Komentar