nusabali

Tabrak Pemotor di Lampu Merah

Pengemudi Pajero Divonis 58 Hari Bui

  • www.nusabali.com-tabrak-pemotor-di-lampu-merah

DENPASAR, NusaBali - Seorang pengemudi Mitsubishi Pajero bernama Eka Sandra Kusuma Jaya, 38, asal Surakarta, Jawa Tengah, dihukum 1 bulan 28 hari bui oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dalam sidang yang digelar, Kamis (11/12).

Terdakwa terbukti lalai saat berkendara hingga menyebabkan seorang perempuan bernama Trivonny Laorence Karamoy, 65 mengalami luka berat dan patah tulang. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat  (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas  dan angkutan jalan sesuai dengan dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan 28 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan” tegas majelis hakim. Vonis ini lebih ringan dua hari dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Surya Yunita PW sebelumnya yakni hukuman penjara 2 tahun. Atas putusan ini baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima.

Meskipun hakim menyebutkan terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban, termasuk mengganti kerusakan kendaraan dan memberikan bantuan Rp 100 juta, majelis menegaskan bahwa unsur pidana tetap terbukti. Karena itu, Eka Sandra Kusuma Jaya tetap dijatuhi hukuman sesuai putusan PN Denpasar.

Diterangkan dalam sidang, kecelakaan ini terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 11.45 Wita di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan kantor BRI Kecamatan Denpasar Barat. Saat itu, terdakwa mengemudikan Pajero AD 1559 U dari arah utara menuju selatan. “Di depannya, melintas sepeda motor Yamaha Fino DK 2088 FBQ yang dikendarai korban, Trivonny Laorence Karamoy. Pemotor itu berhenti di lampu merah tepat di belakang sebuah mobil pickup,” ungkap JPU.

Namun terdakwa tetap melaju tanpa mengurangi kecepatan dan tidak memperhatikan jarak aman. Ketidakhati-hatian itu membuat mobil Pajero yang dikemudikannya menabrak pantat sepeda motor korban yang sudah berhenti di lampu merah. Benturan keras itu membuat korban jatuh ke aspal.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan Visum et Repertum RSUP Prof. IGNG Ngoerah, korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar di area paha serta tungkai, serta patah berkeping pada tulang kaki kiri bagian atas. “Korban dirawat inap sejak tanggal 7 hingga 12 April 2025. Hingga 12 Agustus 2025 masih belum bisa berjalan, menggunakan kursi roda, serta dijadwalkan menjalani operasi lanjutan karena infeksi,” pungkas JPU.7 tr

Komentar