nusabali

Polisi Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka

Kasus Pengeroyokan di Legian

  • www.nusabali.com-polisi-tetapkan-8-orang-sebagai-tersangka

MANGUPURA, NusaBali - Polsek Kuta menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Yukrin Saul Bano Amtiran, 23 di pelataran Ruko Bali White House, Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (10/12) pagi.

Para tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial, TBK,24, EWL,22, TN, 27, EKB,22, MJR, 28, ARB,31, DK 23, dan DDH, 28.

Kapolsek Kuta, Kompol Komang Agus Riwayanto Diputra, menyampaikan kedelapan orang tersebut ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. "Dari hasil penyidikan, kedelapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena dikuatkan dengan beberapa bukti, berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi, barang bukti kayu balok serta helm, dan pengakuan dari para tersangka," papar Kompol Agus. 

Dikatakannya, dari hasil penyidikan juga, penyebab para tersangka melakukan aksi kekerasan karena terpengaruh minuman beralkohol dan adanya ketersinggungan dengan perkataan korban. "Atas tindak penganiayaan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara," tegasnya. 

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas lingkungan dengan tidak membuat keributan serta berkumpul untuk berpesta miras. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bila ditemukan aksi keributan yang mengganggu keamanan dan membahayakan masyarakat. 

"Kami menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan dan menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif, terutama menjelang periode libur akhir tahun ketika aktivitas wisata meningkat," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, bentrokan dua kelompok pemuda terjadi di pelataran Ruko Bali White House, Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (10/12) pagi pukul 07.00 Wita. Bentrokan yang bersenjatakan kayu dan batu itu mengakibatkan satu orang korban berinisial Yukrin Saul Bano Amtiran 23, menderita luka-luka. 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso mengamankan delapan orang pelaku. Para terduga pelaku diamankan di Mapolsek Kuta.7 cr80

Komentar