nusabali

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,13 Miliar

  • www.nusabali.com-bea-cukai-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp-313-miliar

Barang kena cukai yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari keseluruhan penindakan di bidang cukai yang dilaksanakan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT beserta tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC).

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 3,13 miliar di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pada Kamis (11/12) pagi. Barang yang dimusnahkan ini terdiri dari Hasil Tembakau (HT) berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Barang senilai miliran rupiah ini merupakan hasil penindakan sejak Oktober 2024 hingga November 2025. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata kinerja pengawasan di bidang cukai. Barang hasil penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan ini telah menjadi milik negara. Pemusnahan dilakukan setelah dapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

Fadjar merincikan, barang yang dimusnahkan ini terdiri dari 1.477.424 batang hasil tembakau ilegal berbagai merek jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek sesin. Berikutnya 4.962,95 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai merek jenis golongan A, golongan B, dan golongan C. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3.134.027.000. Perkiraan potensi nilai cukai tak tertagih sebesar Rp 1.466.011.524.

"Barang kena cukai yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari keseluruhan penindakan di bidang cukai yang dilaksanakan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT beserta tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)," beber Fadjar. 

Lebih lanjut Fadjar menjelaskan, selama 1 Januari 9 Desember 2025 ini Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT dan KPPBC di bawahnya berhasil melakukan penindakan di bidang Cukai sebanyak 1.652 kali. Ribuan penindakan itu berupa pelanggaran Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Barang hasil penindakan berupa 18,17 juta batang rokok ilegal, 581,34 Kg tembakau iris ilegal, 53,81 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, dan 14.872 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 40 miliar, dengan potensi nilai cukai tak tertagih mencapai 27,1 miliar rupiah. 

Sebagai tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai, telah dilakukan penyidikan sebanyak enam kali yang seluruhnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda (ultimum uemedium). 

"Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan mandiri oleh Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT dan juga hasil kerja sama atau sinergi dengan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali serta informasi dari masyarakat," tuturnya. 

Fadjar menegaskan hasil pengawasan Bea Cukai di wilayah provinsi Bali, NTB, dan NTT ini menjadi bukti konsistensi institusi Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi kepada Bea Cukai bersama-sama menjaga negeri dari ancaman barang ilegal," pungkasnya.7 pol

Komentar