nusabali

KPU Bali Tuntaskan PDPB Semester II Tahun 2025

  • www.nusabali.com-kpu-bali-tuntaskan-pdpb-semester-ii-tahun-2025

DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (11/12).

Kegiatan turut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, Bawaslu, DPRD Bali, instansi pemerintah, partai politik, serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah bagian dari Renstra Nasional 2025–2030, yang menekankan akurasi data sebelum masuk ke tahapan Pemilu. 

“Meski tahun 2025 tidak memiliki alokasi anggaran PDPB, KPU Bali tetap menjalankan coklit terbatas melalui kerja sama dengan pemerintah desa dan turun langsung ke masyarakat,” ujar Lidartawan. 

KPU juga memutakhirkan data pemilih luar negeri serta membantu pengajuan perekaman KTP elektronik, termasuk pembaruan data pensiunan TNI/Polri yang sering belum mengganti status pekerjaan pada KTP. Rapat dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, meliputi perubahan jumlah pemilih, pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta tindak lanjut saran perbaikan. Para peserta rapat kemudian menyampaikan masukan atas proses pemutakhiran data. 

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani mengapresiasi bahwa 431 dari 435 saran perbaikan telah ditindaklanjuti, sementara empat data di Kabupaten Buleleng dan Karangasem masih memerlukan data dukung tambahan, khususnya terkait pensiunan TNI/Polri. Bawaslu juga menyoroti kebutuhan data rinci TMS dan dinamika pemilih luar negeri yang mungkin kembali ke daerah asal saat Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, KPU Bali menjelaskan bahwa beberapa data memang memerlukan koordinasi lebih lanjut dan Buleleng akan dijadikan pilot project pemutakhiran data pensiunan TNI/Polri. 

KPU menegaskan bahwa data pemilih luar negeri tetap aktif dan dimutakhirkan setiap tiga bulan. Terkait data TMS, KPU Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan data rinci telah memastikan akan segera melengkapinya kepada Bawaslu. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Nomor 106/PL.01.2-BA/51/2025 dan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 166 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025, oleh Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, yang selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait dan perwakilan partai politik. adi

Komentar