Satpol PP Panggil Pengusaha Paralayang di Kutuh
Satu Usaha Belum Kantongi NPWPD
MANGUPURA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil para pengusaha paralayang di Desa Kutuh, Kuta Selatan pada Kamis (11/12).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas sidak DPRD Badung yang sebelumnya merekomendasikan penutupan seluruh atraksi paralayang di kawasan tersebut sampai perizinannya jelas.
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut (IGAK) Suryanegara membenarkan pemanggilan tersebut. “Ya, tadi sudah kami panggil,” ujarnya.
Dari empat pengusaha yang dipanggil, terungkap bahwa tiga usaha telah memenuhi kelengkapan izin. Sementara satu usaha masih dinyatakan bermasalah karena belum mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, menambahkan keempat pengusaha paralayang tersebut sebenarnya sudah pernah dipanggil oleh Satpol PP Provinsi Bali. Namun pada saat itu, satu pengusaha tidak hadir, dan usaha inilah yang kemudian menjadi sorotan DPRD Badung saat penyegelan dilakukan. “Mereka ini yang dahulu dipanggil oleh Satpol PP Provinsi Bali. Saat itu tidak hadir. Kemarin yang disidak dewan itu (pengusaha yang tidak datang saat dipanggil Satpol PP Provinsi Bali, Red) dan kami pasang Pol PP line,” jelasnya.
Dikatakan, saat pemanggilan kemarin, seluruh pengusaha hadir. Tiga usaha berhasil menunjukkan dokumen izin lengkap, sementara hanya satu pengusaha dinyatakan belum memenuhi persyaratan lengkap, karena masih belum memiliki NPWPD. “Hasil pemanggilan tadi, tiga usaha izinnya lengkap, cuma satu yang belum. Dia belum punya NPWPD, sehingga sesuai Perda dan Perbup bisa kami tutup,” tegas Bagus Ratu.
Namun berdalih bahwa usaha mereka memang sedang tidak beroperasi karena faktor cuaca. “Pengakuan dari mereka memang tutup sejak Oktober karena tidak bisa terbang lantaran tidak ada angin. Katanya akan buka lagi April,” jelasnya.
Dari keterangan yang disampaikan, mereka mengaku telah mengajukan NPWPD dan berkomitmen mempercepat pengurusannya sebelum kembali beroperasi pada April mendatang. “Dia sudah daftar (NPWPD) cuma belum terbit. Sambil menunggu buka di bulan April, makanya sekarang mempecepat pengurusan NPWPD di Bapenda,” kata Bagus Ratu.
Hingga izin lengkap, Satpol PP menegaskan usaha tersebut tetap dilarang beroperasi. “Sebelum punya NPWPD kami tetap pasang Pol PP line,” tegasnya. 7 ind
Komentar