Proyek di Sidakarya Dipastikan untuk Akses Pemelastian, Bukan Kepentingan Lain
DENPASAR, NusaBali.com – Proyek penataan kawasan di wilayah Desa Adat Sidakarya, Denpasar Selatan, yang belakangan ramai diperbincangkan karena berada di sekitar Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, dipastikan diperuntukkan untuk pembangunan akses pemelastian bagi krama desa setempat.
Pantauan NusaBali.com pada Selasa (9/12) menunjukkan bahwa plang proyek kini sudah terpampang jelas di gerbang lokasi yang berada persis di tepi Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai. Pada plang tersebut tercantum bahwa pekerjaan ini merupakan Penataan Kawasan Pemelastian Pantai Sidakarya dengan nilai kontrak Rp 19.400.511.000, berdasarkan SPMK Nomor 600.1.4/8205/DPUPR, tertanggal 22 Juli 2025. Proyek berlangsung selama 150 hari kalender, bersumber dari APBD Kota Denpasar, dengan pelaksana PT Trijaya Nasional dan konsultan pengawas PT Kencana Adhi Karma.
Tulisan “Pemelastian Desa Adat Sidakarya” juga tertera jelas di salah satu sisi gerbang, menegaskan fungsi utama jalur tersebut sebagai akses upacara Melasti menuju Pura Segara Giri Wisesa, Muntig Siokan. Di bagian kanan gerbang terlihat bangunan yang tengah dirampungkan dan disebut-sebut akan difungsikan sebagai kantor pendukung kegiatan pemelastian. Akses jalan menuju area pantai kini telah diteras dan tinggal proses penyelesaian akhir.
Petugas lapangan yang ditemui memperkirakan proyek akan tuntas pada akhir Desember. Namun area bagian dalam belum dapat diakses oleh awak media karena masih terdapat aktivitas konstruksi dan alat berat yang beroperasi.
Di sisi kanan jalur pemelastian, sejumlah pekerja juga terlihat melakukan penataan alur sungai.

Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari proyek Normalisasi Sungai Tukad Ngenjung, yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya tentang pembangunan strategis mitigasi bencana di kawasan Tahura. Sementara pemanfaatan akses pemelastian diatur melalui Kesepakatan Bersama antara UPTD Tahura Ngurah Rai dan Bendesa Adat Sidakarya.
Sebelumnya, proyek ini sempat menjadi sorotan publik karena plang proyek tidak terlihat oleh warga maupun pemerhati lingkungan. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta serta Pimpinan LSM GASOS Bali, Lanang Sudira, yang menilai transparansi harus dijaga karena kawasan sekitar Tahura merupakan wilayah konservasi yang sangat sensitif.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Denpasar, I Ketut Ngurah Artha Jaya, menepis dugaan bahwa proyek tersebut masuk kawasan hutan mangrove Tahura maupun diarahkan untuk kepentingan lain. Ia menegaskan bahwa posisi pekerjaan berada di sempadan sungai, bukan dalam kawasan konservasi.
“Pekerjaan ini awalnya usulan Desa Adat Sidakarya ke BWS. Karena tidak ada anggaran, diarahkan ke Pemkot Denpasar. Kami menata sepadan sungai dan menyediakan akses pemelastian. Tidak ada pengerjaan di kawasan Tahura,” ujarnya. Artha Jaya menambahkan bahwa seluruh dokumen pekerjaan lengkap, proyek telah mendapat pendampingan kejaksaan, dan plang proyek memang sudah dipasang di titik depan kawasan.
Sorotan publik muncul karena kawasan Tahura Ngurah Rai selama ini menjadi perhatian luas. Kejaksaan Tinggi Bali tengah menangani penyidikan terkait dugaan penyimpangan terbitnya sejumlah sertipikat hak milik di kawasan konservasi tersebut. Kondisi itu membuat masyarakat semakin waspada terhadap aktivitas pembangunan di sekitar Tahura.
Fungsi mangrove di wilayah ini sangat vital, baik sebagai penahan abrasi, penyerap gelombang, maupun benteng mitigasi bencana, terlebih pesisir Bali Selatan berada di zona rawan gempa dan berpotensi tsunami. Karena itu, berbagai pihak menilai bahwa proyek apa pun di sekitar Tahura harus dikawal secara ketat agar tetap sesuai peruntukan dan tidak mengubah fungsi ekologis kawasan.
Dengan dipasangnya plang proyek dan penjelasan resmi dari Pemkot Denpasar, pekerjaan penataan kawasan di Sidakarya kini semakin terang bahwa tujuannya adalah menyediakan akses ibadah bagi krama setempat dan mendukung mitigasi banjir, bukan untuk kepentingan lain di luar mandat yang telah ditetapkan.
Komentar