Pemain Film Syur Asal Inggris Bonie Blue Jalani Proses Tipiring, Imigrasi Siapkan Deportasi
MANGUPURA, NusaBali.com – Polres Badung menetapkan aktris film syur asal Inggris berinisial TEB alias Bonie Blue dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran lalu lintas dan ketertiban umum. Penanganan ini dilakukan setelah penyidik memastikan tidak ada konten pornografi yang dibuat selama aktivitasnya di Bali.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, di Jimbaran, Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, TEB diketahui membuat video non-asusila di sebuah hotel kawasan Berawa, Kuta Utara, pada Selasa (2/12). Sementara itu, sejumlah video bermuatan seksual yang ditemukan dalam ponselnya merupakan koleksi pribadi dan diproduksi di Spanyol. Karena itu, penyidik tidak dapat menjeratnya dengan UU Pornografi maupun UU ITE.
“Yang bersangkutan bisa dihukum tetapi menggunakan pemeriksaan berita acara cepat,” ujar Arif.
Penyidik kemudian menjerat TEB dan tiga rekannya—LAJ dan INL asal Inggris serta JJTW asal Australia—dengan Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dinilai melanggar aturan karena menggunakan mobil bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” untuk mengangkut orang dalam pembuatan konten. Mobil tersebut juga tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan.
“Kendaraan bak terbuka itu seharusnya untuk barang, tetapi digunakan untuk fasilitas konten,” jelas Arif.
Keempat WNA tersebut dijadwalkan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menilai aktivitas TEB meresahkan, hingga polisi menggerebek sebuah studio di Pererenan, Mengwi, pada Kamis (4/12). Di lokasi, polisi menemukan 16 WNA lain sebagai saksi serta menyita sejumlah kamera dan alat kontrasepsi. Namun, tidak ditemukan pembuatan konten pornografi dalam kejadian tersebut.
Imigrasi Siapkan Deportasi dan Cekal 10 Tahun
Terpisah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menegaskan akan menjatuhkan sanksi keimigrasian kepada TEB dan tiga rekannya karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kepala Kanim Ngurah Rai, Winarko, menyebut TEB masuk Bali pada 6 November 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang hanya memperbolehkan kegiatan wisata.
“VoA itu untuk berwisata. Tapi mereka gunakan untuk membuat konten. Ini penyalahgunaan izin keimigrasian,” ujar Winarko dalam konferensi pers, Kamis (11/12).
Menurut Winarko, aktivitas para WNA tersebut bahkan menyinggung norma dan kearifan lokal Bali. Saat pemeriksaan pada 8 Desember 2025, Imigrasi turut meminta keterangan dari 16 WNA lain yang hadir sebagai tamu undangan pada sebuah private party. Mereka tidak terbukti terlibat pembuatan konten porno dan tidak mengetahui acara tersebut akan direkam.
Berbeda dengan para saksi, TEB dan tiga rekannya dinilai melakukan pelanggaran izin tinggal sebagaimana Pasal 122a. Imigrasi menyiapkan langkah tegas berupa deportasi dan pengajuan penangkalan selama 10 tahun.
“Penangkalan bisa kami ajukan 10 tahun dan dapat diperpanjang karena perbuatannya meresahkan dan dapat merusak citra wisata Bali,” kata Winarko.
Saat ini, paspor keempat WNA tersebut telah ditahan dan mereka dilarang bepergian keluar wilayah Bali hingga seluruh proses hukum selesai. Imigrasi menunggu finalisasi data dari Polres Badung untuk kemudian mengeksekusi sanksi keimigrasian.
“Setelah rangkaian proses di Polres selesai, kami akan segera melakukan tindakan tegas seperti pendeportasian dan penangkalan,” tegas Winarko. *ant, ris
Komentar