Duo Spesialis Maling Motor Dijuk
DENPASAR, NusaBali - Duo maling motor asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Ahmad Rofika, 26 dan Nabil Al Waro, 20, dibekuk aparat Polsek Denpasar Timur, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, pada Kamis (4/12) pagi. Kedua tersangka ini beraksi hanya bermodalkan kunci T.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan seorang warga bernama Ahmadi Yanto, 46. Korban mengaku sepeda motor Honda Beat DK 2870 FL miliknya hilang di parkiran depan warungnya di Jalan Hayam Wuruk, Banjar Kedaton, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu (2/12).
"Sehari sebelum hilang, motor tersebut diparkir korban dengan kondisi terkunci stang. Keesokan paginya, motor tersebut sudah hilang. Ia sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi karena tidak berhasil ditemukan, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Rabu (10/12) siang.
Merespons laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, langsung melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka.
Pertama ditangkap petugas adalah tersangka Nabil, di daerah Abiansemal, Badung. Beberapa jam kemudian petugas menyergap tersangka Rofika di kos tempat tinggalnya di Jalan Werkudara, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara.
Saat diamankan kedua tersangka mengakui perbuatannya. Keduanya menuju ke TKP berangkat dari kos tersangka menggunakan taksi online. Setiba di lokasi, Rofika berperan sebagai pemetik. Sementara tersangka Nabil mengawasi situasi sekitar.
Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua tersangka menggunakan motor tersebut menuju wilayah Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, untuk mencuri sepeda motor Mio Sporti dan Honda Scoopy. "Motor hasil curian tersebut mereka jual melalui marketplace seharga Rp 4.300.000. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," beber Kompol Sukadi.
Dari penangkapan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 2870 FL dan sebuah kunci T. "Kuat dugaan kedua tersangka ini berkasi di tempat lain. Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.7 cr80
1
Komentar