nusabali

Kejari Sebut Tak Temukan Indikasi Korupsi

Penyelidikan Perumda Pasar Argha Nayottama Dihentikan

  • www.nusabali.com-kejari-sebut-tak-temukan-indikasi-korupsi

Kejari Buleleng menilai penghentian penyelidikan merupakan langkah objektif dan sesuai bukti hukum yang sah.

SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama. Keputusan ini diambil setelah tim jaksa tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi maupun perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto, menyampaikan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan penyelidikan dihentikan diambil. “Dari hasil penyelidikan dan ekspose, tidak ada indikasi korupsi. Hal ini juga diperkuat dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya, Rabu (10/12).

Menurut Bambang, temuan tim jaksa sejalan dengan hasil audit lembaga keuangan negara tersebut. Termasuk isu soal dugaan Perumda Pasar tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang ternyata tidak memenuhi unsur kerugian keuangan negara. “BPKP menyatakan demikian, maka kami mempertimbangkan untuk menghentikan penyelidikannya,” imbuh dia.

Dengan pertimbangan itu, Kejari menilai penghentian penyelidikan merupakan langkah objektif dan sesuai bukti hukum yang sah.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini sebelumnya mencuat dari surat kaleng berisi 19 poin aduan yang dilayangkan sejumlah staf Perumda Pasar Argha Nayottama. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam aduan itu, Direktur Utama I Putu Suardhana dan Direktur Operasional Kadek Juli Suardana dianggap bersikap arogan serta melakukan penilaian staf secara tidak objektif, karena dilandasi faktor “suka atau tidak suka”. Penyidik kejaksaan sempat memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan, aduan tersebut tidak mengarah pada pidana.7 mzk

Komentar