nusabali

KPAD Bali Ingatkan Pengawasan Anak-anak Bermain Media Sosial

  • www.nusabali.com-kpad-bali-ingatkan-pengawasan-anak-anak-bermain-media-sosial

DENPASAR, NusaBali - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali Ni Luh Gede Yastini mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak di ruang digital khususnya media sosial (medsos).

Hal ini sekaligus merespons kebijakan negara Australia yang mulai melarang anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun medsos.

Meskipun menuai pro kontra di Negara Kanguru, kebijakan progresif yang baru pertama kali dilakukan oleh sebuah negara ini memantik kesadaran untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif bermain di ruang digital. 

Yastini mengaitkan sejumlah kasus kekerasan anak di Bali berawal dari media sosial. Kekerasan seksual berbasis online masih banyak terjadi pada anak. Bahkan saat ini kecenderungan anak terpapar radikalisme dan intoleransi juga terjadi karena terpapar konten dari media sosial. 

“Ini harus menjadi perhatian bagi semua betapa rentannya anak-anak menjadi korban melalui ruang ruang digital,” kata Yastini kepada NusaBali, Rabu (10/12). 

Meskipun belum ada tanda-tanda pemerintah Indonesia mengadaptasi kebijakan Australia soal pembatasan penggunaan media sosial pada anak-anak, Indonesia tahun ini juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Dalam PP ini diatur tentang perlindungan data pribadi anak, produk layanan atau fitur yang bisa diakses anak sesuai usia, tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, peran orangtua dalam mengawasi dan mendampingi anak dalam menggunakan ruang digital, sanksi bagi pelanggaran oleh penyelenggara sistem elektronik, dan pengawasan oleh pemerintah.

“KPAD sangat berharap PP ini bisa berjalan dan peraturan pelaksana seperti peraturan menteri atau keputusan menteri yang lebih teknis segera bisa terwujud sehingga PP ini bisa benar-benar dapat melindungi anak Indonesia,” ujar Yastini. 

Untuk diketahui Australia resmi menerapkan larangan media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Australia menjadi negara pertama yang melarang total akses anak ke media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga YouTube.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut kebijakan pemerintah bisa digunakan untuk mencegah ancaman negatif aktivitas online yang selama ini sulit dibendung dengan mekanisme tradisional.

Dalam pesan video, Albanese mendorong agar anak-anak memulai aktivitas baru sebagai pengganti aktivitas di media sosial.

“Mulai mencoba olahraga baru, instrumen musik baru, atau membaca buku yang sudah lama dibeli tetapi hanya disimpan di rak,” ujar Albanese. 7 adi

Komentar