nusabali

Seorang Pedagang Gelang di Pantai Legian Di-blacklist

  • www.nusabali.com-seorang-pedagang-gelang-di-pantai-legian-di-blacklist

MANGUPURA, NusaBali - Seorang pedagang gelang yang videonya viral di media sosial (medsos) karena diduga mengganggu kenyamanan wisatawan di Pantai Legian, langsung ditindak.

Pedagang tersebut kini di-blacklist dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) setelah ditangani Satpol PP BKO Kecamatan Kuta bersama anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara serta pengurus Pantai Legian, Selasa (9/12) sore.

Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara sekaligus tokoh masyarakat Legian menegaskan penindakan dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Jika pola berdagang seperti ini mengganggu kenyamanan wisatawan, tindak lanjutnya jelas kami menindak sesuai aturan. Yang bersangkutan dikenai tipiring dan menjalani pembinaan di Satpol PP BKO Kuta dalam waktu 1x24 jam,” ujar Puspa Negara, Rabu (10/12) pagi. 

Setelah menjalani proses tersebut, pedagang dilepas dengan kewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak lagi beraktivitas di wilayah Pantai Legian. “Lokasinya jelas di Legian dan penindakan dilakukan di Pantai Legian. Kejadiannya tiga hari lalu,” tambahnya.

Menurut Puspa Negara, pedagang tersebut tidak terdaftar dalam data pedagang resmi setempat, karena itu izin untuk beraktivitas tidak lagi diberikan. “Yang penting yang bersangkutan sudah kami bina agar tidak lagi beraktivitas di wilayah Kelurahan Legian,” tegasnya.

Terpisah, Ketua BUPDA Unit Pantai Legian, Anak Agung Ngurah Bagus Cahyadi yang akrab disapa Gung Bagus mengungkapkan, penindakan dilakukan bersama DPRD Badung dan Satpol PP, dengan dukungan pengurus Pantai Legian. Ia menyebut pedagang-pedagang tidak terdaftar yang kerap berkeliling disebut pihaknya sebagai ‘semut rangrang’. “Mereka sebenarnya pengemis berkedok pedagang gelang. Masalah ini sudah lama dan sangat mengganggu wisatawan yang sedang bersantai di pantai,” katanya.

Gung Bagus mengungkapkan telah melakukan pengawasan bahkan di luar jam kerja, karena para pedagang tersebut sering beroperasi pada sore hari. Jumlah mereka tak sedikit dan sebagian datang dari luar daerah. Modus yang digunakan antara lain membawa anak kecil untuk menarik simpati, namun tidak jarang berujung mengganggu wisatawan, bahkan ada laporan pengambilan barang tamu.

“Kami sudah berulang kali melapor ke Dinas Sosial dan Satpol PP pariwisata, tapi mereka kucing-kucingan karena garis pantai kami sekitar dua kilometer. Sulit mengawasi semuanya,” ujarnya.

Khusus pedagang perempuan yang viral, Gung Bagus menyebut pihaknya memang telah mengincar yang bersangkutan karena dinilai kerap bertindak tidak sopan. “Saat ditegur justru mengolok dan bahkan meludahi petugas, juga sempat meludahi tamu karena tidak mau membeli gelangnya. Banyak tamu komplain dan ada yang tidak mau kembali ke Pantai Legian. Karena itu kami langsung blacklist,” tegasnya.

Gung Bagus menambahkan, Pantai Legian hanya mengizinkan pedagang resmi yang terdaftar. Saat ini, tercatat sekitar 400 pedagang resmi di Pantai Legian. Sementara pedagang keliling seperti tato, suvenir, dan tukang pijat berjumlah sekitar 120 orang. Seluruh pedagang resmi juga telah mendapatkan pembinaan terkait etika berdagang dan pelayanan wisata. 7 ol3

Komentar