Budidaya Ganja, Pria di Jembrana Diringkus
NEGARA, NusaBali - Seorang pria berinisial IKAWA alias AWR,31, warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan/Kabupaten Jembrana harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membudidayakan tanaman ganja di rumahnya.
Pelaku diringkus oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana saat mengambil paket mencurigakan di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Rabu (3/12) lalu.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat rilis kasus di Mapolres Jembran, Rabu (10/12) menjelaskan bahwa penangkapan IKAWA alias AWR ini bermula dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Jembrana terhadap aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga membudidayakan ganja. Pelaku yang merupakan seorang pengangguran ini disinyalir sering melakukan pembelian biji ganja melalui internet.
"Dia membeli biji ganja dari situs luar negeri. Biji itu kemudian ditanam serta dipelihara di dalam lemari menggunakan lampu ultraviolet sebagai sumber cahaya buatan dan kipas sebagai pendingin," ucap AKBP Citra didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana serta Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya.
Lebih lanjut, AKBP Citra menjelaskan hasil penyelidikan terhadap kecurigaan itu mengarah pada kegiatan pelaku mengambil paket di Kantor Pos. Saat pelaku keluar dari gedung kantor pos, petugas langsung mengamankannya. Dari tangan IKAWA alias AWR, ditemukan sebuah amplop cokelat dengan identitas pengirim OSSC Souvenirs SL asal Spanyol.
Setelah dibuka, amplop tersebut berisi sebuah plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering. "Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli biji ganja tersebut seharga sekitar Rp4,4 juta melalui situs internet. Ia juga mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian serupa sebelumnya," ungkap AKBP Citra. Pengembangan kasus pun dilakukan ke rumah pelaku di Loloan Timur. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, polisi menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan budidaya ganja.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah empat pot berisi tanaman ganja dengan berbagai ukuran. Di antaranya ada yang sudah setinggi 84 centimeter (cm), 72 cm, 50 cm, hingga yang terkecil 8 cm. Selain itu, juga diamankan lampu ultraviolet, kipas, pestisida, pupuk, gunting, bungkus kertas rokok, grinder, temasuk sebuah nampan berisi biji, batang, dan daun ganja kering seberat 34,48 gram netto. AKBP Citra menyatakan, pelaku mengaku mulai menanam ganja sejak Juli 2025 dengan tujuan untuk dipakai sendiri, yakni dengan cara dilinting layaknya rokok. Ia juga mengaku mempelajari cara budidaya ganja tersebut secara otodidak dari internet.
Atas perbuatannya, IKAWA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, agar segera melapor baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110," ucap AKBP Citra. 7 ode
Komentar