Satpol PP Belum Bisa Buka Segel Bangunan di Jatiluwih
Tunggu Pemeriksaan Tuntas
TABANAN, NusaBali - Satpol PP Provinsi Bali menyatakan tiga dari 13 bangunan yang diduga melanggar tata ruang di kawasan wisata Jatiluwih, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan untuk sementara tetap disegel.
Permohonan warga maupun perwakilan Desa Jatiluwih untuk membuka segel sementara itu belum dapat dikabulkan karena proses pemeriksaan terhadap pemilik bangunan belum tuntas.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebut pihaknya tetap berpegang pada aturan. “Kami tetap kukuh mempertahankan Pol PP Line,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Rabu (10/12) saat disinggung mengenai hasil pemanggilan para pemilik bangunan ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali. Dia menjelaskan, dari 13 bangunan yang melanggar, 10 di antaranya belum diperiksa penyidik. Proses hukum harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum keputusan dapat diambil. “Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan kami sampaikan kepada Gubernur dan Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali,” jelasnya.
Terkait aksi protes warga berupa pemasangan seng dan plastik setelah sidak pada 2 Desember lalu, Rai Dharmadi memaklumi hal tersebut sebagai bentuk reaksi spontan masyarakat. Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap mencari jalan keluar agar harapan petani untuk mendapatkan keadilan dapat terakomodasi.
Dalam audiensi para pemilik sebelumnya, Satpol PP Bali juga mempersilakan Pemkab Tabanan dan Desa Jatiluwih menyusun konsep pemberian kompensasi bagi petani pemilik lahan terdampak. “Siapkan konsep agar warga tidak hanya menjadi objek, tapi juga subjek dalam pengelolaan destinasi wisata Jatiluwih,” katanya.
Konsep tersebut nantinya akan dipadukan dengan masukan dari pengelola dan pemerintah daerah sehingga keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus mengembalikan fungsi ruang sesuai aturan tata ruang. “Pemulihan tata ruang tetap kami pastikan dilaksanakan,” tegasnya. Dia menambahkan, Pemda dan Pansus TRAP telah menyiapkan berbagai opsi untuk pengelolaan Jatiluwih ke depan. Satpol PP Bali, tetap berada pada posisi sebagai penegak perda dan perkada. “Rancangan pengelolaan harus dipadukan oleh badan pengelola, masyarakat, dan pemerintah sebagai solusi sekaligus langkah pemulihan ruang di Jatiluwih,” tandasnya.
Sebelumnya pada, Senin (8/12) tiga pemilik usaha di Jatiluwih, yakni Pondok Makan Sunari Bali, Restoran Gong Jatiluwih, serta Green Point Coffee and Restaurant dipanggil Satpol PP Provinsi Bali. Mereka dimintai keterangan terkait perizinan usaha mereka. Agenda klarifikasi berlangsung di Lantai II Ruang Penyelidikan Satpol PP Provinsi Bali, Denpasar masing-masing pada pukul 11.00 Wita, 13.30 Wita, dan 15.00 Wita. Pemilik usaha diminta membawa seluruh dokumen perizinan serta memberikan penjelasan terkait status bangunan, aktivitas usaha, hingga pemahaman mereka mengenai posisi lahan berdasarkan regulasi tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maupun zona hijau sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten Tabanan.
Satpol PP Bali akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik usaha lainnya dalam beberapa hari ke depan, sebelum seluruh data diverifikasi dan dilaporkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali serta Pemkab Tabanan sebagai bahan penentuan kebijakan lanjutan di kawasan Jatiluwih. 7 des
Komentar