Pengendara Mabuk Ugal-ugalan Viral di Medsos
YM mendekati anggota Polantas yang berdiri di tengah jalan dan berusaha menyenggolnya, lalu tancap gas. Untungnya korban tidak jatuh.
DENPASAR, NusaBali
Heboh di media sosial seorang pengendara motor hendak menyenggol anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sedang atur lalu lintas di perempatan Pesanggaran, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (8/12) siang. Pria yang belakangan diketahui berinisial YM, 20, asal Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ternyata berkendara dalam kondisi mabuk miras.
Pada video yang beredar, YM mengendarai sepeda motor Suzuki Nex DK 3138 EQ tanpa menggunakan helm. Dia datang dari arah Jalan Raya Pelabuhan Benoa menuju Jalan Diponegoro. Saat tiba di perempatan, lampu lalu lintas menyala merah. YM yang saat itu bersama dua motor lainnya berhenti, tetapi tidak pada tempatnya.
YM dan dua pemotor lainnya bercakap-cakap seperti tanpa ada rasa bersalah. Saat kendaraan dari arah Jalan Diponegoro lengang mereka langsung terobos, padahal lampu masih menyala merah. YM mendekati anggota Polantas yang berdiri di tengah jalan dan berusaha menyenggolnya, lalu tancap gas. Untungnya korban tidak jatuh.
Aksi tak terpuji itu direkam pengendara lain lalu disebarkan ke media sosial (medsos). Video pendek itu dengan cepat menyebar ke berbagai kanal medsos. Sebagian besar warga net menghujat pria yang memakai baju putih itu dan berharap polisi menangkap dan menghukumnya.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut, aparat Satlantas Polresta Denpasar langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian YM ditangkap. Dia dibawa ke Polresta Denpasar untuk diminta keterangan.
"Kami sudah amankan pengendara tersebut. Kami juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengendara tersebut sedang kami periksa saat ini," ungkap Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo dikonfirmasi Selasa (9/12) siang.
Kompol Yusuf mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, YM saat itu pulang dari Pelabuhan Benoa usai bertemu keluarganya yang berangkat ke Kalimantan. Selama menunggu kapal belayar, YM bersama dua orang saudaranya pesta miras jenis arak. Setelah kapal bertolak, mereka pulang menuju ke Jalan Pulau Moyo, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Saat itu mereka berkendara dalam kondisi mabuk, sehingga tak bisa mengendalikan diri. Mereka terobos lampu merah dan berusaha menendang aggota kami yang sedang mengatur lalu lintas," ujarnya.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Yang jelas pelaku ini pelanggarannya tidak pakai helm. Selain itu TNKB dan STNK tidak sah. Oleh karena itu kami kenakaan tilang. Sementara terkait pelanggaran lainnya masih didalami apakah memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau tidak. Kami juga mendalami keterlibatan pengendara lain," ucapnya.7 cr80
Komentar