nusabali

Mediasi Gugatan Rp3,37 Triliun Bali Towerindo vs Pemkab Badung Buntu

  • www.nusabali.com-mediasi-gugatan-rp337-triliun-bali-towerindo-vs-pemkab-badung-buntu

DENPASAR, NusaBali.com - Upaya mediasi antara PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk dan Pemerintah Kabupaten Badung kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (9/12/2025), belum menghasilkan kesepakatan sehingga kedua pihak sepakat memperpanjang proses mediasi hingga 6 Januari 2026.

Proses mediasi dipimpin hakim mediator Ni Luh Suantini dan dihadiri kuasa hukum Bali Towerindo, Arsa Mufti Yogyandi, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Bali yang mewakili Pemkab Badung. Usai pertemuan, pihak penggugat maupun tergugat memilih irit bicara. 

Kuasa hukum Bali Towerindo enggan memberikan keterangan, sementara perwakilan JPN hanya menyampaikan bahwa kehadiran mereka sebatas pendampingan terhadap pemerintah daerah. “Kami dari JPN hanya ditunjuk untuk mendampingi,” ujarnya singkat.

Juru Bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta, membenarkan adanya kesepakatan untuk memperpanjang masa mediasi. Ia menegaskan seluruh materi pembahasan bersifat tertutup. “Ada kesepakatan perpanjangan mediasi dan pertemuan berikutnya dijadwalkan pada 6 Januari 2026. Mediasi tertutup sehingga apa yang dibahas menjadi rahasia para pihak,” jelasnya.

Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung bermula dari kerja sama pembangunan menara telekomunikasi yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007. Perusahaan menuding pemerintah daerah melakukan wanprestasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,37 triliun. Perkara bernomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu mulai disidangkan pada 20 Oktober 2025 dengan agenda awal mediasi.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebelumnya menyatakan gugatan muncul akibat perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan kesepakatan kerja sama. Menurutnya, pihak Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak menjalankan isi perjanjian sehingga dianggap wanprestasi. 
Dampaknya, perusahaan mengaku mengalami kerugian dan mengajukan tuntutan ganti rugi hingga Rp 3,37 triliun, termasuk permintaan kompensasi berupa perpanjangan masa kerja sama sampai 2047. “Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk dirumuskan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujar Adi Arnawa.

Di tengah polemik tersebut, DPRD Badung mulai menyoroti regulasi pembangunan menara telekomunikasi. Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, mendorong evaluasi penerapan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Ia menilai gugatan ini harus dijadikan momentum bagi pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan, sekaligus membuka ruang investasi bagi pihak lain selama tetap memperhatikan tata ruang serta kearifan lokal sebagai daerah tujuan wisata.

“Kita taat asas. Kalau memang harus membuka ruang ke semua pihak, tentu harus dilihat. Kita juga ingin ada evaluasi terhadap Perda pembangunan menara terpadu di Kabupaten Badung, karena Perda memang wajib dievaluasi,” ujarnya.

Puspa Negara menyebut DPRD akan meminta penjelasan resmi dari Bupati Badung melalui komisi terkait mengenai duduk perkara gugatan tersebut, termasuk poin-poin wanprestasi yang ditudingkan Bali Towerindo. Ia pun mengaku terkejut dengan nilai gugatan yang mencapai triliunan rupiah. “Ini menjadi sesuatu yang baru bagi kami. Kita tersentak juga, pemerintah digugat pihak ketiga terkait wanprestasi,” katanya.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar menghadapi proses hukum ini secara profesional demi menjaga marwah Pemkab Badung. “Hadapi gugatan ini dengan profesional. Kita dorong bupati mengikuti seluruh proses persidangan demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Badung,” tegasnya.

Dengan ditundanya mediasi hingga awal Januari 2026, kelanjutan gugatan bernilai Rp 3,37 triliun tersebut kini bergantung pada pertemuan lanjutan. Jika mediasi kembali menemui kebuntuan, perkara dipastikan bergeser ke sidang pokok perkara.*tr

Komentar