nusabali

LSM BMP Klarifikasi ke KLH, PT BMS Diadukan ke DPRD Jembrana

  • www.nusabali.com-lsm-bmp-klarifikasi-ke-klh-pt-bms-diadukan-ke-dprd-jembrana

NEGARA, NusaBali.com – Kepengurusan sah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta untuk meluruskan informasi terkait beredarnya surat penolakan terhadap operasional PT KLIN yang mencatut nama organisasi tersebut.

Rombongan yang dipimpin Ketua BMP Misdari, bersama Sekretaris Daeng Abdul Hamid, Bendahara Firdaus Rosyidi, serta tokoh masyarakat Pengambengan Firlinand Taufieq, bertemu pejabat KLH pada Senin (2/12/2025).

Dalam klarifikasi resmi, para pengurus menegaskan bahwa BMP yang mereka pimpin adalah pengurus sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0004312.AH.01.07 Tahun 2022 serta bukti pelaporan ormas Nomor 220/266/KESBANGPOL/2023. “Kami merupakan pengurus resmi LSM Bina Masyarakat Pengambengan dan berwenang mewakili organisasi,” demikian pernyataan mereka.

BMP membantah keabsahan Surat Penolakan Masyarakat Nomor 014/SPM-BIMA/XI/2025 tertanggal 6 November 2025 yang dibuat Putu Wawan dengan mengatasnamakan BMP. Mereka menegaskan surat tersebut bukan berasal dari organisasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

“Yang membuat surat adalah oknum yang tidak ada kaitan dan bukan pengurus ataupun anggota LSM BMP,” ujar perwakilan pengurus sembari menjelaskan bahwa oknum tersebut adalah warga Pengambengan yang bahkan tidak bisa membaca dan menulis.

Beredarnya surat tersebut dinilai merugikan BMP karena menimbulkan persepsi keliru terkait kegiatan PT KLIN di Pengambengan. “Kami keberatan dengan adanya surat yang mencatut nama LSM Bina Masyarakat Pengambengan dan menimbulkan isu keliru mengenai PT KLIN,” tegas mereka.

BMP juga menegaskan tidak keberatan terhadap operasional PT KLIN yang disebut telah mengantongi izin lengkap sejak awal beroperasi. Mereka mendukung pelurusan informasi dan siap memberikan penjelasan akurat kepada publik. 

“Kami siap memberikan keterangan yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan, khususnya terkait pemberitaan yang bersumber dari surat penolakan yang dibuat oleh oknum,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Tokoh masyarakat Pengambengan yang turut mendampingi, Firlinand Taufieq, mengatakan berdasarkan penjelasan pejabat KLH, laporan yang bersumber dari surat penolakan tersebut otomatis gugur. “Dengan klarifikasi dari jajaran pengurus LSM BMP ke Kementerian LH maka otomatis laporan tersebut gugur dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Sementara itu, terpisah dari klarifikasi BMP, DPC LSM Jarrak Jembrana justru melaporkan PT Balindo Marino Services (BMS), perusahaan pengolah limbah B3 di Jembrana, ke DPRD Jembrana. Laporan itu disampaikan Ketua LSM Jarrak Jembrana Dian Risdianto bersama Sekretaris I Putu Sumadi Erlangga pada Kamis (4/12) dan diterima pihak sekretariat DPRD.

Dian Risdianto mengatakan laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran perizinan oleh PT BMS yang dinilai belum memiliki kelengkapan izin, meski sudah beroperasi sejak 2022. 

Penelusuran pihaknya diperkuat pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana di sejumlah media yang menyatakan PT BMS baru melampirkan SKKLH ke Dinas PUPR Jembrana. “Kami menduga PT BMS belum memiliki izin lengkap, terutama perizinan berusaha,” ujarnya.

Terkait temuan tersebut, Dian meminta DPRD dan instansi terkait segera mengambil langkah. “Cek perizinannya. Kalau memang belum lengkap, segera ambil tindakan. Kalau perlu perusahaan-perusahaan lain yang ada di Jembrana juga dicek semuanya, termasuk PT KLIN,” tegasnya.

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan pihaknya akan mengkaji laporan tersebut dan berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Komentar