Tiga Perempuan Kasus Penganiayaan Berujung Maut Divonis 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus penyiksaan hingga menewaskan I Pande Gede Putra Palguna (54), dalam sidang putusan yang digelar Selasa (9/12/2025) sore.
Ketiga terdakwa tersebut adalah I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57) asal Denpasar, Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38) asal Denpasar, serta Intan Oktavia Puspitarini (39) asal Bojonegoro, Jawa Timur. Tiga perempuan ini terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap korban hingga menyebabkan kematian, serta melakukan perampasan kemerdekaan korban secara melawan hukum.
Majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat (3) dan Pasal 333 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian korban serta perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menghilangkan nyawa seseorang. Adapun hal meringankan, para terdakwa masih bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan JPU Kejati Bali, I Dewa Gede Anom Rai, yang sebelumnya juga menuntut ketiganya dengan hukuman 10 tahun penjara. Meski demikian, baik pihak JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami juga pikir-pikir yang mulia. Jika terdakwa banding, kami juga akan banding,” kata JPU.
Kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara terdakwa I Gusti Ayu Leni dengan korban sejak tahun 2019. Saat itu korban menyatakan minat membeli properti milik Leni di kawasan Kuta. Dalam prosesnya, korban meminjam dana kepada Leni dengan alasan pengurusan pajak, yang kemudian ditransfer secara bertahap hingga nilainya mencapai lebih dari Rp 5,4 miliar. Namun, sejak 2021 dana tersebut tak kunjung dikembalikan.
Upaya penagihan membawa Leni berkenalan dengan Ida Ayu Oka dan Intan, yang kemudian ikut membantu mencari keberadaan korban. Pada September 2021, korban sempat kembali ditemui dan berjanji membayar utang, namun tidak terealisasi.
Korban selanjutnya tinggal di tempat kos milik Ida Ayu dan Intan sejak November 2024. Selain belum melunasi utang kepada Leni, korban juga meminjam sejumlah uang kepada dua terdakwa lainnya dengan nilai total sekitar Rp 60 juta, yang juga tidak dikembalikan. Perselisihan kemudian terjadi dan berujung pada penganiayaan terhadap korban.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada awal Februari 2025. Dalam upaya menghilangkan jejak, jasad korban dibuang ke wilayah Buleleng, hingga kemudian ditemukan oleh warga di kawasan Jalan Raya Denpasar–Singaraja.
Hasil penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan medis menyimpulkan kematian korban disebabkan akibat kekerasan. Sat Reskrim Polres Buleleng mengungkap kasus ini melalui pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.*tr
Komentar