Pledoi 10 Terdakwa Ditolak oleh Oditur Militer
DENPASAR, NusaBali - Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Komang Juliartawan alias Basir, 31, warga Desa Sepang, Busungbiu, Buleleng oleh 10 oknum prajurit TNI AD kembali digelar di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Senin (8/12) siang.
Agenda kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Dalam repliknya, Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan menilai seluruh isi pledoi tidak berdasar. Dalam pledoi yang dibacakan pekan lalu, penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk I Nyoman Arta Wijaya menolak dakwaan primer Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembela menilai unsur kesengajaan tidak terbukti dan menyebut tidak ada niat jahat (mens rea) dari para prajurit, melainkan rangkaian peristiwa sebab-akibat yang dipicu penggadaian sepeda motor milik keluarga terdakwa. Dalam pledoi juga diungkap bahwa korban Basir merupakan residivis kasus pencurian.
Adapun 10 prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa dalam perkara ini mulai terdakwa satu Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya.
Tiga prajurit yang dinilai menjadi pelaku utama, yaitu terdakwa I, II, dan III, dituntut hukuman terberat sembilan tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Mereka dianggap paling dominan sejak proses penjemputan korban di Denpasar, interogasi, hingga rangkaian pemukulan yang berlangsung sepanjang malam.
Sementara tujuh terdakwa lainnya dituntut tiga tahun penjara. Meski tidak seluruhnya bertindak sebagai pelaku pemukulan langsung, mereka dinilai mengetahui, membiarkan, atau turut serta dalam aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin membantah seluruh dalil pembelaan tersebut. Ia menilai nota pembelaan keliru dan tidak berdasar. Hasil tuntutan, menurutnya, telah disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi di bawah sumpah, serta barang bukti yang diajukan. “Nota pembelaan tersebut harus ditolak,” ujarnya dalam salah satu bagian replik, menegaskan kembali dakwaan sudah sesuai kaidah pembuktian.7 tr
1
Komentar