Ditinggal Kerja, Rumah Diacak-acak Maling
Perhiasan dan Uang Belasan Juta Raib
DENPASAR, NusaBali - Seorang pria pengangguran bernama I Made Riyan Adiyana Indra Putra, 21, diringkus aparat Polsek Denpasar Timur, Senin (4/11).
Pria yang tinggal di Jalan Pertulaka, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara ini berurusan dengan aparat atas dugaan tindak pidana pencurian.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan korban Ni Gusti Ayu Suasih, 40. Korban melaporkan rumahnya di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana, nomor 44, Banjar Buaji, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, dibobol maling pada Selasa (26/8) siang.
Korban baru menyadari pencurian sepulang bekerja sekitar pukul 11.30 Wita. Saat tiba di rumah, ia melihat teralis jendela terlepas. Merasa curiga ada yang tidak beres, korban memeriksa laci meja penyimpanan uang dan perhiasan.
Setelah diperiksa uang sejumlah Rp 500.000 dan perhiasan seberat 5 gram hilang.
"Korban kemudian menghubungi anaknya untuk pulang ke rumah memeriksa barang yang ada di kamarnya. Setelah kamar anaknya diperiksa, mereka mendapati uang sejumlah Rp 11 juta dan HP merk realme C55 warna hitam yang simpan di laci ikut raib setelah dibobol maling. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir Rp Rp 20.535.000 yang kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur, " papar Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, pada Minggu (7/12) siang.
Laporan tersebut, langsung diterima pihak kepolisian, dengan cepat tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur dipimipin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana mendatangi TKP melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada I Made Riyan Adiyana Indra Putra.
Setelah diburu dua bulan lebih, pelaku berhasil dibekuk di sekitar Jalan Gunung Sanghyang, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya membobol rumah korban dengan melompat tembok lalu memasuki pekarangan kemudian mencongkel teralis jendela menggunakan pahat.
Setelah berhasil masuk, tersangka membuka paksa laci meja dan mengambil uang tunai, perhiasan, serta HP. Ia juga mengakui, perhiasan dan HP sudah dijual di marketplace dan hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup.
Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa pahat, rekaman kamera CCTV, baju kaos pendek warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Supra DK 4031 UJ. "Kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," imbuh Sukadi.7 cr80
Komentar