DPRD Badung Sidak Tiga Lokasi Usaha
MANGUPURA, NusaBali - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan sidak lapangan ke tiga lokasi usaha di wilayah Kuta dan Kuta Selatan pada Senin (8/12) pagi.
Tiga lokasi tersebut yakni wahana paralayang Panda Paragliding di Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan, proyek akomodasi wisata di kawasan Sawangan sebelah hotel Kempinski Bali, serta Grahadi Entertainment KTV di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta.
Sidak pertama dilakukan di Panda Paragliding, Desa Kutuh, menyusul laporan masyarakat dan viralnya aktivitas tersebut di media sosial (medsos). Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengungkapkan bahwa kegiatan paralayang tersebut belum melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah.
Dari hasil sidak, diketahui bahwa perusahaan belum memenuhi persyaratan terkait asuransi, titik emergency landing, dan dokumen perizinan teknis lainnya. Bahkan, selama hampir dua hingga tiga tahun beroperasi, perusahaan tersebut belum pernah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
“Sesuai dengan kesepakatan kita tadi dari komisi I, II, dan III yang didampingi seluruh OPD masing-masing sudah sepakat bahwa semua paragliding yang ada di kawasan ini kita hentikan sementara sampai mereka bisa memenuhi semua perizinan dan semua perlengkapannya begitu juga terkait dengan konteks keselamatannya. Jangan sampai ketika terjadi sebuah kecelakaan berpengaruh kepada seluruh kepariwisataan kita yang ada di Kabupaten Bandung,” tegas Lanang Umbara.
Ia juga menyebutkan terdapat tiga perusahaan paralayang yang saat ini beroperasi dan semuanya dikenakan kebijakan yang sama tanpa terkecuali. Bahkan, usaha Gunung Payung Paragliding yang berada di bawah naungan Desa Adat Kutuh tetap dipanggil meskipun perizinan mereka telah lengkap. Lanang Umbara juga menyatakan jika pihaknya telah meminta kepada Satpol PP, DPMPTSP, dan instansi teknis lainnya untuk segera melakukan pemanggilan dan verifikasi. “Nanti kalau yang bisa melengkapi perizinannya, tentu kita akan berikan izin untuk dibuka kembali. Kalau yang tidak bisa tentu kita akan tutup permanen,” ujarnya.
Sidak kedua dilaksanakan di proyek kawasan Sawangan, Kuta Selatan sebelah hotel Kempinski Bali. Dalam sidak ini, DPRD Badung menyatakan bahwa secara prinsip perizinan proyek tersebut telah dilengkapi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Meski demikian, DPRD Badung menekankan pentingnya pengawasan ke depan agar pembangunan sesuai dengan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta ketentuan lainnya yang telah diajukan.
Lanang Umbara mengaku bersyukur pihaknya turun ke lokasi karena ternyata melihat keberadaan fasilitas publik yakni dua Pura dan kawasan pantai yang berada dalam satu area proyek. Ia menegaskan bahwa kedua fasilitas publik tersebut tidak boleh kehilangan akses bagi masyarakat. “Keinginan kita ke depan, dua Pura yang ada di sini wajib diberikan akses seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat kita melaksanakan kegiatan, apalagi kegiatan ibadah.,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan soal alur sungai di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa sungai tidak boleh ditimbun, diubah, atau direkayasa. Pihaknya memastikan akan memanggil pihak manajemen ke kantor DPRD untuk membahas dan membuat kesepakatan terkait perlindungan akses publik. Untuk diketahui, dalam satu kawasan tersebut terdapat empat unit hotel yang dimiliki satu perusahaan dengan status kepemilikan WNI.
Sidak terakhir dilakukan di Grahadi Entertainment KTV di Jalan Bypass Ngurah Rai. Dalam sidak tersebut, DPRD Badung menemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan teknis. Lanang Umbara menyebutkan bahwa bangunan tersebut belum melakukan migrasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai aturan terbaru. Selain itu, usaha hotel dan restoran di lokasi tersebut juga belum mengantongi sertifikat laik sehat dan higienis.
Temuan lain datang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) terkait sistem pengelolaan limbah yang tidak memadai. “Kapasitas penampungan limbah hanya 3 kubik, jauh dari ideal untuk usaha sebesar ini. Seharusnya minimal lima kali lipat baru memadai,” ungkapnya.
Terkait penindakan, DPRD Badung juga memberikan waktu kepada manajemen Grahadi. “Sesuai SOP Satpol PP ada surat peringatan 1, 2, dan 3, masing-masing satu minggu. Jika tetap tidak ada itikad baik, kami akan rekomendasikan kepada Bupati Badung untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha di sini,” tegasnya. @ ol3
Komentar