nusabali

Jaringan Penggelapan Mobil Rental Terungkap

5 Pelaku Diringkus, 1 Buron

  • www.nusabali.com-jaringan-penggelapan-mobil-rental-terungkap

MANGUPURA, NusaBali - Lima pelaku penggelapan mobil masing-masing berinisial TSA,23, MA alias RUD, NPOS alias RE,47, AS alias MAN,22, DBP alias BUD, 49, diringkus aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Para pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu ditangkap petugas di lima tempat berbeda. 

Kapolres Bandara Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha mengatakan penangkapan terhadap para tersangka ini merespons laporan dari dua orang korban, yakni Okye Dedriyanto,38, dan Rahmat AA,35. Kedua korban ini sama-sama mengaku mobil rental mereka dibawa kabur oleh penyewa. Setelah dilakukan pengembangan terungkap jaringan para tersangka ini juga menggelapkan mobil Brio warna putih diketahui milik Dewa Putu Ari A. Tiga unit mobil itu dijual murah ke Jawa Timur. Selain kelima orang tersangka yang sudah ditangkap ini, lanjut Kapolres, satu orang lainnya berinisial YP yang berperan sebagai penyewa masih buron. 

“Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangka TSA berperan sebagai penyewa. NPOS alias RE sebagai otak pelaku. MA alias RUD sebagai pencabut GPS di setiap mobil milik korban. DBP alias BUD sebagai penadah. AS alias MAN sebagai perekrut TSA dan YP,” ungkap Kombes Budiartha. Dia menjelaskan setelah menggelapkan mobil milik Dewa Putu Ari A, pada Sabtu (4/10) lalu, tersangka TSA menggelapkan mobil Okye Dedriyanto, pada Kamis (9/10). Pada peristiwa penggelapan yang kedua ini tersangka TSA berpura-pura sebagai wisatawan yang datang liburan ke Bali. Kepada korban tersangka mengaku mau rental mobil selama tiga hari pada 5-8 Oktober 2025 dengan harga Rp 1,6 juta. 

Setelah sepakat, pelapor mengantarkan mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi W 1939 QH ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Serah terima mobil dilakukan di Gedung Parkir lantai 3 Blok B/8. Setelah selesai masa sewa, mobil tersebut tidak dikembalikan dan tersangka tidak bisa dihubungi korban. Merasa dirugikan dengan kejadian itu, korban melapor ke Polres Bandara Ngurah Rai. 

Sementara dugaan tindak pidana penggelapan oleh YP terjadi pada Rabu (22/10). Modusnya sama, yakni berpura-pura sebagai wisatawan mau sewa mobil. Setelah sepakat harga dan jangka waktu tiga hari, pelapor Rahmat AA menyerahkan mobil Honda Brio DK 1108 ADR di parkiran mobil Bandara Ngurah Rai. Setelah selesai masa sewa, YP minta perpanjangan. Namun, setelah jatuh tempo mobil itu tak dikembalikannya. Korban curiga mobilnya telah dibawa kabur setelah menerima notifikasi dari aplikasi pemantau GPS yang terpasang di mobil putus koneksi di sekitar Jalan Bypass Tanah Lot, Tabanan. Dirugikan dengan kejadian itu korban pun lapor polisi. 

“Tersangka TSA dan YP (buron) ini tak saling kenal, tetapi keduanya direkrut oleh AS alias MAN. Mobil hasil kejahatan itu akhirnya diamankan petugas dari tangan tersangka BUD,” beber Kombes Budiartha yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga dan pejabat terkait lainnya. Menerima dua laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penyelidikan. Pertama petugas berhasil menangkap tersangka TSA di salah satu vila di Kerambitan, Tabanan, pada Minggu (12/10) pukul 03.00 Wita. Kepada petugas TSA mengakui telah melakukan penggelapan dua unit mobil, yakni Innova Reborn W 1939 QH dan Honda Brio DK 1029 FCN. 

Dua unit mobil itu diserahkan kepada tersangka NPOS alias RE. Dari dua penggelapan itu tersangka TSA dapat imbalan Rp 10 juta, namun baru diterima Rp 5 juta. Selanjutnya, pada Jumat (21/11) petugas menangkap tersangka NPOS alias RE di Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung dan tersangka AS alias MAN di Jalan Gunung Salak, Kecamatan Denpasar Barat. Tersangka NPOS alias RE, mengaku merekrut tersangka AS alias MAN. Tersangka AS alias MAN merekrut tersangka TSA dan buronan YP yang bertindak sebagai pemetik (penyewa). Mobil hasil kejahatan diserahkan kepada tersangka BUD yang akhirnya ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (24/11) lalu. 

Pada hari yang sama petugas juga menangkap tersangka MA alias RUD juga di Sidoarjo. “Semua biaya operasional jaringan ini dari tersangka BUD. Pemetik dapat imbalan Rp 5 juta. Perekrut pemetik dapat imbalan Rp 500.000-Rp 1,5 juta. Sementara otak yang mengorganisir kejahatan di lapangan (tersangka NPOS alias RE) dapat imbalan Rp 20 juta tiap unit mobil,” beber Kombes Budiartha. Selain menangkap lima tersangka, petugas juga berhasil menyita tiga unit mobil hasil kejahatan mereka sebagai barang bukti. Selain itu sejumlah pelat kendaraan diduga palsu, enam unit HP, SIM, dan uang tunai. 

Pada saat diamankan, tiga unit mobil hasil kejahatan mereka belum laku dijual. Kuat dugaan para tersangka ini melakukan kejahatan serupa di tempat lain. Polres Bandara Ngurah Rai akan melakukan pengembangan lebih lanjut. “Para tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ncaman hukuman empat tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kombes Budiartha. 7 pol

Komentar