Kesiapan Pemerintah Masih Diragukan
Pasca-Tutupnya TPA Suwung Per 23 Desember
Kebijakan ini tindak lanjut Kepmen LH tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk hentikan sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung
DENPASAR, NusaBali
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung pada 23 Desember 2025 mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Denpasar. Sejumlah anggota dewan menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan kekacauan pengelolaan sampah jika tidak disertai kesiapan teknis yang memadai, mengingat Denpasar menghasilkan sekitar 1.000 ton sampah per hari. Kesiapan pemerintah pun masih diragukan menghadapi penutupan TPA Suwung.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Senin (8/12) mengatakan pihaknya mendukung langkah strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah, terutama melalui optimalisasi pengurangan dan pemilahan sampah berbasis sumber. Dia menekankan perlunya penguatan Teba Modern, pengoperasian TPS3R dan TPST, serta percepatan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Permasalahan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota. Semua elemen masyarakat, dunia usaha, dan lembaga harus terlibat. Sinergi pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Ngurah Gede yang juga Ketua DPC PDIP Denpasar ini. Sementara Wakil Ketua DPRD Denpasar dari Fraksi Golkar, I Wayan Mariyana Wandhira menilai Pemprov harus menjelaskan kajian lengkap terkait dampak penutupan TPA Suwung. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan komprehensif mengenai kesiapan daerah menghadapi kebijakan tersebut.
“Kota Denpasar harus tahu dulu rasionya. Berapa sampah yang dihasilkan, berapa yang bisa dikelola. Kalau penutupannya tidak disiapkan matang, persoalan publik bisa muncul,” tegas Wandhira. Dia juga mempertanyakan alasan penutupan dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), momentum saat volume sampah biasanya meningkat. Wandhira menilai keputusan itu berpotensi menambah masalah jika tidak disertai solusi teknis yang jelas. “Mau tegas boleh, tapi tegas dengan kajian. Jangan sampai tidak tahu apa yang terjadi setelah TPA ditutup,” katanya.
Wandhira juga mengkritisi belum jelasnya efektivitas Teba Modern dalam mengurangi volume sampah. Dia pun menyinggung proyek PSEL di lahan Pelindo yang hingga kini belum beroperasi. Padahal, idealnya fasilitas tersebut berfungsi lebih dulu sebelum TPA ditutup. Tanggapan serupa datang dari Ketua Fraksi PSI–NasDem, Agus Wirajaya yang menilai kebijakan penutupan TPA sebenarnya sejalan dengan tren global yang meninggalkan pola open dumping menuju sanitary landfill. Namun, dia mengingatkan bahwa perubahan sistem memerlukan proses adaptasi masyarakat dan biaya besar. Menurutnya, banyak negara maju seperti Austria, Belanda, Jerman, dan Prancis menerapkan landfill tax untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih modern. Namun, penerapannya tidak dilakukan secara mendadak.
“Masyarakat kita butuh waktu untuk menyesuaikan pola. Jangan tiba-tiba membatasi tanpa persiapan yang konsisten,” katanya. Agus menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu menerapkan kebijakan pemilahan sampah dengan ketat dan konsisten, termasuk pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak memilah atau membuang sampah sembarangan.
Terpisah Ahli Pengelolaan Limbah dan Konservasi Universitas Warmadewa Dr I Nengah Muliarta mengingatkan penutupan total ini tidak sejalan dengan semangat pengelolaan sampah yang komprehensif. Menurutnya, tanpa solusi pemrosesan akhir yang memadai, ‘tsunami’ sampah pun dialihkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle). TPS 3R yang seharusnya menjadi garda depan pemilahan dan pengolahan sampah, kini kebanjiran sampah tanpa ampun. TPS 3R dibangun untuk mengolah maksimal 30 persen sampah.

Bak penampungan sampah di kawasan Pasar Badung, Denpasar, Senin (8/12). -YUDA
“Ketika TPA ditutup, TPS 3R dipaksa menampung 100% sampah. Mereka bukan lagi tempat pemilahan, melainkan TPA skala kecil ilegal yang beroperasi di tengah permukiman,” ujar Muliarta, Senin kemarin. Menurut mantan jurnalis ini kesiapan infrastruktur, edukasi masyarakat, dan pembiayaan untuk pengolahan sampah di tingkat desa (TPS 3R) belum mumpuni untuk menanggung seluruh beban yang selama ini dilepas ke TPA Suwung.
Menurutnya, keputusan menghentikan open dumping seharusnya disertai dengan penyiapan teknologi pengganti (seperti sanitary landfill atau RDF/PLTSa) yang berjalan paralel. “Penutupan TPA tanpa pengganti ibarat mematikan mesin pesawat di udara sambil berjanji akan segera memasang sayap baru,” tandasnya.
Sementara itu, Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ny Putri Koster menegaskan pentingnya percepatan sosialisasi terkait rencana penutupan praktik open dumping di TPA Suwung. Ia meminta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali bergerak lebih masif untuk memastikan kebijakan ini dipahami masyarakat dan berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Putri Koster menekankan bahwa penutupan open dumping TPA Suwung yang dijadwalkan pada 23 Desember mendatang merupakan amanat regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012. Kedua regulasi tersebut menegaskan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka di seluruh Indonesia. “Penutupan open dumping ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jika tidak dilaksanakan, pimpinan DKLH maupun UPTD TPA Suwung dapat dikenai sanksi. Karena itu, siap atau tidak siap, masyarakat harus mulai menghentikan kebiasaan membuang sampah ke TPA Suwung,” ujarnya.
Ia meminta seluruh jajaran DKLH untuk turun langsung ke lapangan dan mengintensifkan sosialisasi bersama desa-desa terkait sistem pengangkutan dan pengolahan sampah yang akan diberlakukan setelah penutupan. “Jangan sampai masih ada masyarakat yang menaruh sampah di depan rumah untuk kemudian diangkut. Kita harus mengubah pola pikir dari membuang sampah menjadi mengolah sampah. Ini penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung Bali menuju pengelolaan sampah yang lebih modern,” tegasnya. Putri Koster juga menambahkan bahwa sosialisasi mengenai penutupan open dumping telah dilakukan sejak Agustus 2025 lalu.
Terkait rencana penutupan TPA Suwung, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin memimpin pembahasan teknis penutupan TPA tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Jalan Panjaitan, Niti Mandala, Denpasar, Senin kemarin.
Rentin menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung. Keputusan tersebut diterbitkan pada 23 Mei 2025 dan memberi batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open dumping. “TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.
Sebagai langkah transisi, pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penguatan peran TPS3R, TPST, dan program teba modern. Pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, serta teknologi pengomposan dipercepat, termasuk optimalisasi operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dan penyediaan mesin insinerator yang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Denpasar dan Badung, dua daerah yang selama ini masih membuang sampah ke TPA Suwung, telah mulai mengurangi volume pengangkutan ke TPA. Kabupaten Badung dinilai cukup progresif karena melibatkan desa-desa secara masif dalam penguatan TPS3R dan TPST. Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan sampah terletak pada pemilahan sejak dari sumber. Pasca-23 Desember 2025, TPA Suwung hanya akan berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu.
Pembahasan teknis kemarin dihadiri Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Prof Luh Riniti, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mengaku kebingungan mencari lokasi pembuangan sampah, lantaran selama ini seluruh sampah dari pasar-pasar di bawah pengelolaannya dibuang ke TPA Suwung. Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma, Ida Bagus Kompyang Wiranata, Senin kemarin, mengatakan ada 17 pasar yang selama ini mengandalkan TPA Suwung sebagai tempat pembuangan akhir. Dengan adanya pelarangan pembuangan sampah bagi Denpasar dan Badung setelah TPA ditutup, pihaknya kesulitan mencari solusi cepat. “Otomatis kami kebingungan untuk sampah di pasar, apalagi produksi sampah cukup banyak setiap hari,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini sebagian besar pasar tidak memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri. Bank sampah yang ada di Pasar Badung pun hanya mampu menampung sebagian kecil dari total sampah yang dihasilkan pedagang dan pengunjung. “Selama ini semua pasar memang membuang ke TPA Suwung. Ada armadanya, sopir, dan petugasnya. Sekarang kalau ditutup, kami benar-benar tidak punya alternatif,” katanya.
Gus Kowi sapaannya berharap pemerintah memberikan kebijakan yang memungkinkan penggunaan insinerator sebagai solusi sementara. Menurutnya, insinerator dapat menjadi opsi realistis bagi pasar, asalkan pemerintah mengeluarkan izin operasional. “Itu mungkin bisa jadi alternatif. Perumda Pasar siap saja menggunakan insinerator, tapi izinnya yang belum ada. Kalau sampah dibakar biasa tentu tidak boleh,” tegasnya. Jika penggunaan insinerator tetap tidak diizinkan, pihaknya berharap pemerintah menyediakan lokasi baru untuk pembuangan sampah. Meski jaraknya jauh, dia menyatakan Perumda siap mengikuti aturan dan menanggung biaya tambahan. “Yang penting ada tempat. Kalau diarahkan ke lokasi tertentu dan harus bayar, kami siap,” ujarnya. 7 adi, mis
Komentar