Pemilik Usaha-Petani Jatiluwih Temui Bupati
Tabanan Nolkan PBB Mulai 2026 Bagi Petani Jatiluwih
TABANAN, NusaBali - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya akhirnya bertemu dengan pemilik bangunan akomodasi wisata yang diduga melanggar di Jatiluwih, Penebel, Tabanan. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Bupati Tabanan pada, Senin (8/12).
Pertemuan dilakukan pasca penyegelan 13 akomodasi wisata oleh Satpol PP Bali dan Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang berujung aksi pemasangan seng dan plastik di areal persawahan sebagai bentuk protes pemilik bangunan dan petani. Aksi ini pun memicu polemik hingga membuat wisatawan batal berkunjung.
Dalam pertemuan kemarin, pemilik akomodasi dan petani menyampaikan delapan tuntutan, yakni pertama pemerintah dimohon memfasilitasi aspirasi pemilik akomodasi, warung, restoran yang merupakan petani lokal dan putra daerah Jatiluwih, kedua agar bangunan yang telah berdiri sebelum Perda RTRW 2023 tetap diperbolehkan beroperasi, sebagai penunjang pariwisata, sedangkan bangunan baru menyesuaikan aturan baru.
Lalu ketiga diajukan permohonan perubahan ketentuan RTRW yang lebih spesifik untuk Desa Jatiluwih. Keempat restoran dan akomodasi penting bagi ekonomi keluarga petani dan generasi muda agar tetap dapat bekerja di daerah tanpa harus merantau, kelima pemerintah diharapkan menerbitkan regulasi baru yang berpihak kepada masyarakat Jatiluwih serta pelaku usaha mikro, dan makro setempat. Kemudian keenam pengelolaan pariwisata diminta dikembalikan kepada subak dan adat sehingga petani memperoleh keuntungan yang lebih adil, ketujuh agar dibuka ruang dialog dan mediasi antara pemerintah dan pengusaha lokal yang terdampak penutupan sepihak. Terakhir kedelapan pemandangan seng merupakan bentuk protes atas penyegelan tanpa pemberitahuan resmi dan sebelum SP-3 diterima. Aksi akan berlanjut hingga tuntutan dipenuhi.

Satpol PP Bali melakukan klarifikasi kepada pemilik usaha di Jatiluwih, Senin (8/12). -ADI PUTRA
Menanggapi aspirasi ini, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan duduk bersama ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaikan polemik yang terjadi di Jatiluwih. Pada intinya pertemuan bersama ini bagian dari menyelamatkan WBD (Warisan Budaya Dunia). "Aspirasi yang disampaikan ini kami akan tampung dulu. Aspirasi yang disampaikan sangat baik untuk itu kami akan diskusikan untuk mendapat solusi terbaik," ujarnya.
Terkait status lahan bangunan yang melanggar ini tindak lanjutnya atau keputusan akhirnya akan disampaikan Bupati Sanjaya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Pada intinya dia mendukung sekali upaya penertiban aturan. Hanya saja karena kewenangannya ini ada di Pansus TRAP DPRD Bali dia sendiri belum berani sampaikan keputusan 100 persen harus begini dan begitu untuk kelanjutan bangunan yang melanggar.
"Ini harus saya koordinasikan terlebih dahulu. Namun saya akan berusaha sekali aturan itu harus ditegakkan dari sisi sosiolegalitas hukumnya. Tapi di sini ada sosio cultur, budaya, dan ekonomi yang harus diramu dengan baik sehingga masyarakat sendiri menjadi tuan rumahnya di daerah sendiri," tegas Bupati Sanjaya. Namun sebagai kewenangan Pemkab Tabanan hasil dari dialog bersama kemarin sudah diputuskan petani di Subak Jatiluwih dibebaskan biaya PBB mulai tahun 2026. Selain itu seluruh hasil pertanian dipastikan akan diserap oleh Perusahaan Daerah Jayaning Singasana.
"Pemerintah ikut berkontribusi menjaga Jatiluwih yang sudah ada sejak abad ke-11 ini," tegasnya. Sementara terkait aksi pemasangan seng dan plastik yang dilakukan petani sebagai bentuk protes, Bupati Sanjaya sudah meminta dan memohon kepada tokoh di Jatiluwih untuk bisa mencabutnya. "Sehingga saya mohon kepada masyarakat jangan terpancing," pesannya. Bendesa Adat Jatiluwih, I Wayan Yasa yang hadir dalam pertemuan mengatakan masyarakat adat akan tetap memperjuangkan keadilan dengan cara-cara yang sesuai adat dan hukum.
"Kami berharap pihak provinsi segera membuka garis penyegelan sehingga akomodasi pariwisata warga bisa kembali jalan,” ujarnya. Terkait dengan kebijakan Pemkab Tabanan di tahun 2026, petani di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih menyambut positif langkah Bupati Tabanan yang membebaskan pajak lahan hingga 0 persen serta berkomitmen menyerap hasil pertanian lokal.
Meski demikian, puluhan lembar seng dan plastik yang dipasang sebagai bentuk protes di area persawahan belum akan dibuka sebelum segel dicabut oleh Pemprov Bali. Wayan Subadra, salah satu petani Jatiluwih mengatakan kebijakan pembebasan pajak merupakan bentuk keberpihakan yang sudah lama dinantikan petani. Dia menilai geliat pariwisata Jatiluwih selama ini belum sepenuhnya memberi kesejahteraan bagi petani yang menjaga kelestarian sawah terasering tersebut.
“Keputusan ini jelas kami sambut baik. Seharusnya dari dulu bantu kami supaya bisa sejahtera, jangan hanya dijadikan penonton saja,” ujarnya. Namun dia menegaskan, pembukaan seng dan plastik baru dilakukan setelah segel dicabut provinsi.
Sementara pada hari yang sama, Senin kemarin tiga pemilik usaha di Jatiluwih, yakni Pondok Makan Sunari Bali, Restoran Gong Jatiluwih, serta Green Point Coffee and Restaurant dipanggil Satpol PP Provinsi Bali. Mereka dimintai keterangan terkait perizinan usaha mereka. Agenda klarifikasi berlangsung di Lantai II Ruang Penyelidikan Satpol PP Provinsi Bali, Denpasar masing-masing pada pukul 11.00 Wita, 13.30 Wita, dan 15.00 Wita. Pemilik usaha diminta membawa seluruh dokumen perizinan serta memberikan penjelasan terkait status bangunan, aktivitas usaha, hingga pemahaman mereka mengenai posisi lahan berdasarkan regulasi tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maupun zona hijau sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten Tabanan.
Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengelola Restoran Gong Jatiluwih, Agus Panguji Wardana. Usai memberikan klarifikasi, ia menyampaikan pemanggilan ini dilakukan untuk menggali informasi soal izin usaha dan posisi bangunan. Agus mengungkapkan bangunan Gong Jatiluwih berdiri sejak tahun 2015 di lahan yang sebelumnya merupakan kandang ayam. Ia menyebut pihaknya tidak mengetahui bahwa area tersebut termasuk zona hijau, karena saat pembangunan sudah terdapat banyak bangunan serupa di sekitarnya.
Agus menyebut bangunan-bangunan kuliner di Jatiluwih sudah ada jauh sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO. Bahkan kunjungan pejabat daerah ke bangunan mereka pernah terjadi, sehingga menurutnya wajar jika pelaku usaha bertanya mengapa penertiban baru dilakukan sekarang. “Kalau saya sendiri (Gong Jatiluwih) sudah 10 tahun lebih ya. Dan itu pun juga pejabat-pejabat daerah juga berkunjung ke sana. Kenapa enggak kalau dari dulu kita (dilarang bangun), kalau memang dari awal kita ditertibkan,” sentilnya. Ia menegaskan konsep bangunan mereka sejak awal ramah lingkungan dengan material kayu bekas, bukan beton.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan pemanggilan dilakukan sebagai langkah awal pendalaman administrasi dan kepemilikan bangunan di area yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan LSD. Ia menegaskan kebijakan zonasi tersebut telah melalui proses panjang dan tidak bisa diabaikan. “Kalau pemerintah menetapkan kawasan sudah menjadi LP2B atau LSD itu kan melalui proses yang panjang, melalui sosialisasi juga. Ya mari kita hormati itu,” ujarnya. Terkait aksi pemasangan seng oleh sejumlah petani dan pengelola usaha pasca-sidak, Dharmadi menyebutnya sebagai respons yang wajar. Satpol PP Bali akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik usaha lainnya dalam beberapa hari ke depan, sebelum seluruh data diverifikasi dan dilaporkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali serta Pemkab Tabanan sebagai bahan penentuan kebijakan lanjutan di kawasan Jatiluwih. 7 des, tr
Komentar